Scroll Untuk Membaca

Medan

Ombudsman: Penutupan Akses Peliputan Potret Kepemimpinan Kapolda Baru

Ombudsman: Penutupan Akses Peliputan Potret Kepemimpinan Kapolda Baru

MEDAN (Waspada): Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menilai larangan bagi wartawan meliput acara pisah sambut Kapoldasu di Mapoldasu sebagai peristiwa kurang baik yang tidak mencerminkan perspektif pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menanggapi persoalan itu, kemarin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ombudsman: Penutupan Akses Peliputan Potret Kepemimpinan Kapolda Baru

IKLAN

“Saya kira kalau benar wartawan dilarang meliput di acara Kapolda Sumut, maka pertama menurut saya itu adalah peristiwa yang kurang baik kalau dilihat dari perspektif pelayanan publik dan tentu sangat kita sayangkan karena kurang tepat,” sebut Abyadi Siregar.

Hal kedua menurutnya, dari peristiwa itu merubah total apa yang sudah dibangun oleh Kapolda Kapolda sebelumnya.

“Karena saya tidak pernah mendengar adanya larangan meliput acara di Poldasu, terutama acara besar seperti itu ya,” katanya.

Bahkan menurut Abyadi, Ombudsman Sumut tidak pernah mendapat laporan dari rekan-rekan jurnalis yang mengeluhkan kesulitan meliput acara di Poldasu sehingga Undang-undang Nomor 40 tentang pers itu benar-benar dilaksanakan selama ini.

“Tapi dengan Kapolda yang baru, saya lihat ini menjadi merubahnya secara keseluruhan. Jadi menurut saya itu kurang baik ya, tentu kurang baik saya melihatnya dalam perspektif pelayanan publik, jadi ini kurang tepat menurut saya,” kata Abyadi.

Ia bahkan menegaskan, bahwa peristiwa tersebut menjadi gambaran awal ke depan di masa kepemimpinan Kapolda baru Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, bahwa penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di sektor pelayanan informasi di jajaran Polda Sumut akan tidak baik dan akan kurang baik.

“Jadi kalau saya melihat dari kejadian kemarin itu, ini menjadi potret bahwa ke depan di zaman kepemimpinan Kapolda sekarang itu penyelenggaraan pelayanan publik khususnya dalam informasi akan kurang baik. Saya kira ini menjadi catatan penting yang perlu kita lihat,” sebut Abyadi.

Untuk itu, Abyadi meminta Polda Sumut ke depannya harus segera memperbaiki hal ini, karena larangan meliput kepada jurnalis itu bukanlah hal yang baik, apa yang sudah dilakukan Kapolda Kapolda sebelumnya harus dilanjutkan, bukan malah mempersempit ruang jurnalis.

“Apa perlu kita wacanakan PWI, AJI atau organisasi pers lainnya melakukan sosialisasi UU Pers ke Polda Sumut, apa harus seperti itu ? Saya kira kurang pas juga kan. Tapi persoalan kebebasan pers dalam melakukan peliputan perlu ditangkap oleh PWI, AJI atau organisasi pers lainnya untuk kolaborasi soal UU Pers di kepolisian, supaya semua benar-benar terbuka dan jangan ada lagi batas-batasi wartawan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi telah menyampaikan klarifikasi terkait hal itu, setelah dua hari peristiwa pelarangan peliputan wartawan.

Ia menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan wartawan saat itu, dengan alasan saat upacara serah terima pataka Kapoldasu berjalan khidmat.(m10)

Foto: Abyadi Siregar

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE