MEDAN (Waspada): Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar (foto) mendesak aparat penegak hukum, baik itu kejaksaan maupun kepolisian segera mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 2 miliar pada Dinas Pendidikan Sumut.
‘Inspektorat Pemprov Sumut juga harus bertindak. Jangan kasus ini dibiarkan begitu saja tanpa ada pengawasan.
Kita harap inspektorat agar turun dan melakukan pengawasan terkait dengan adanya dugan-dugaan korupsi ini,” kata Abyadi, Jumat (28/4).
Menurut Abyadi, jangan ada toleransi jika dugaan korupsi itu benar adanya. Pihak yang nantinya diduga terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Sehingga, tindakan serupa tidak terus berulang dan terjadi lagi. Jangan ada toleransi terhadap kecurangan,” tegasnya.
Diinformasikan, oknum di Dinas Pendidikan Sumut diduga ada yang mengkorupsi dana BOS yang diduga mencapai miliaran.
Dugaan korupsi dana BOS ini menjadi temuan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. Diketahui, tiap sekolah negeri setingkat SMA telah mendapatkan dana BOS Tahun Anggaran 2022.
Jumlah anggaran dana BOS ini mencapai Rp 2.567.177.581,00. Bantuan dana BOS ini diberikan dalam bentuk dana, dan berdasarkan jumlah siswa yang ada pada satu sekolah.
Penggunaan dana BOS juga untuk memenuhi kegiatan sekolah, seperti ketersediaan alat belajar mengajar, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.
Penyaluran Dana BOS Reguler TA 2022 diterima Pemprov Sumatera Utara melalui rekening kas umum negara.
Selanjutnya dipindahbukukan ke rekening sekolah menengah atas negeri (SMAN), sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) di Provinsi Sumatera Utara.
Adapun nilai total penyaluran dana BOS reguler pada SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Sumatera Utara TA 2022 sebesar
Rp 614.824.708.156,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima dana BOS, di sembilan kabupaten/kota diketahui terdapat realisasi dana yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 2.567.177.581,00.
Dalam memuluskan jalan untuk korupsi, para pejabat mengadakan beberapa kegiatan yang bersentuhan langsung dengan dana tersebut.
Terdapat Pertanggungjawaban Belanja BOS yang kegiatannya tidak dilaksanakan sebesar Rp 407.221.113,00.
Kemudian, pertanggungjawaban Belanja BOS Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya sebesar Rp1.207.421.124,00.
Lalu, Pengadaan Barang Belanja Dana BOS Tidak Ditemukan Keberadaannya sebesar Rp 906.525.344,00 dan Pengeluaran Dana BOS Tidak Sesuai Juknis BOS Sebesar Rp 46.010.000,00.
Dugaan korupsi ini menjadi catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. (h01)