MEDAN (Waspada): Oknum petugas Polres Tebingtinggi Bripka RES dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan perselingkuhan dengan wanita bersuami berinisial MF. Keduanya disebutkan tertangkap basah di salah satu hotel di Kota Tebingtinggi.
Kejadian berawal saat MF datang ke Kota Tebingtinggi. Tanpa sengaja saudara dari suami MF melihat MF berduaan dengan anggota Polres Tebingtinggi itu.
Ia kemudian menghubungi keluarganya, sehingga pihak keluarga memintanya untuk mengikuti. Tak disangka keduanya masuk ke salah satu hotel di kawasan Tebingtinggi. Beberapa jam setelahnya, pasangan itu makan di RM Bahagia.
Berdasarkan itu, pihak keluarga memanggil pihak kepolisian sehingga ibu beranak tiga bersama Bripka RES diboyong ke Polres Tebingtinggi. Kemudian Bripka RES dibawa ke Propam Polda Sumut guna proses pemeriksaan selanjutnya.
Pihak keluarga berharap Kapolda Sumut memproses Bripka RES sesuai hukum berlaku. Karena kasus perselingkuhan itu telah mencoreng citra kepolisian. “Kami berharap Bripka RES ditindak tegas, dan kami minta dilakukan pemecatan dengan tidak hormat,” sebut keluarga korban.
Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/9) mengatakan pihaknya masih melalukan pendalaman kasus itu. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Propam, masih dalam pendalaman dan secepatnya ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika memang terbukti maka secepatnya diakukan sidang kode etik.
Sementara, Kasubdit Paminal Polda Sumut AKBP Catur Sungkowo dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar. “Silahkan tanya ke Humas, karena ada jalurnya,” katanya dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.(m10)