MEDAN (Waspada): Oknum polisi Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana, yang didakwa menjual sabu ke oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dituntut 12 tahun penjara.
Ia terbukti bersalah, menjual sabu kepada Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan dalam persidangan online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (25/10).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, JPU juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU Maria Tarigan menyatakan warga Kompleks Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 20 gram,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Wisnu Wardhana meminta agar majelis hakim mengurangi hukumannya sebab dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
“Izin majelis, saya memohon agar hukuman saya diperingan, saya menyesal pak Hakim dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi,” pintanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Alvina Lubis akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. “Kami mengajukan nota pembelaan majelis,” katanya sembari majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Sebelumnnya diketahui, tim BNN menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari jasa ekspedisi Medan, dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.
Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Selanjutnya, pada Selasa 17 Mei 2022, tim kepolisiam, melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabun kiriman paket dari Medan.
Secara terpisah tim Satres Narkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Oknum polisi penjual sabu ke hakim saat menjalani sidang di PN Medan