Scroll Untuk Membaca

Medan

Oknum Polisi Diduga Terlibat Calo Akpol Dicopot Dari Jabatan

# Wartawan Diancam

DIREKTUR Dit Reskrimum Poldasu Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi memberikan keterangan kepada wartawan, kemarin. Waspada/Ist
DIREKTUR Dit Reskrimum Poldasu Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi memberikan keterangan kepada wartawan, kemarin. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Oknum polisi diduga terlibat calo masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dicopot dari jabatannya. Iptu S yang sebelumnya menjabat Kanit Binmas di Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdangbedagai kini dimutasi ke Sat Brimob Polda Sumut.

Sementara, tersangka kasus penipuan masuk Akpol, seorang wanita berinisial NW, 47, sudah diamankan Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, dan saat ini masih dalam penyidikan.

Dalam kasus ini, Iptu S dan NW diduga bekerjasama dalam perekrutan korban dan menjanjikan orang lulus Akpol, dengan biaya miliaran rupiah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Oknum Polisi Diduga Terlibat Calo Akpol Dicopot Dari Jabatan

IKLAN

Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono ditanya wartawan, kemarin mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap NW yang ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada Kamis (21/3).

Sumaryono menjelaskan, NW telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023. Kala itu, korban dikenalkan oleh Iptu S kepada pelaku (NW).

“Dari perkenalan itu korban diiming-imingi bahwa anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” jelasnya.

Namun setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya korban melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. “Total kerugian dialami korban sekira Rp1,2 miliar yang dibayar secara bertahap,” kata Sumaryono.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kwitansi bukti elektronik dan bukti transfer uang serta rekening koran dari beberapa orang.

Sumaryono menambahkan bahwa Polda Sumut telah mencatat 4 laporan polisi yang sama terkait dengan dugaan tipu gelap tersebut.

Disinggung sanksi hukum terhadap Iptu S, Sumaryono menyatakan, akan didalami perannya. “Dalam waktu dekat akan kita berikan kepastian hukum terhadap yang bersangkutan,” kata dia membenarkan yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya, dan dimutasi ke Sat Brimob.

Dalam kasus itu penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

Ancam Wartawan

Terkait kasus itu, seorang pria berinisial M mengaku dari ormas PBB mengancam salahsatu wartawan di Medan.

Ahmad Akbar, wartawan Harian Metro24, Sabtu (23/3) mengatakan, sebelum dirinya diancam pria mengaku adik NW, pelaku melalui WhatsApp menyebutkan bahwa NW sudah melaporkan Polda Sumut ke Mabes Polri.

Ahmad kemudian membalas dengan balasan normatif. Namun hal itu membuat M emosi, lalu menghubungi melalui telepon WhatsApp.

Dia kemudian mengultimatum dan mengancam, mengatakan mengetahui kediaman Ahmad. “Kau jangan macam betol kali, kau tinggal di Patumbak kan,” sebutnya.

“Saya menjawab jika itu bukan urusannya. Ia langsung emosi dan mengatakan akan mengejar saya,” kata Ahmad mengaku sedang melengkapi bukti-bukti terkait dugaan pengancaman tersebut.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE