MEDAN (Waspada): Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dalam pemeriksaan di Dit Reskrimum Polda Sumut terungkap modus pemerasan dengan menjanjikan 1.000 suara kepada calon legislatif (caleg).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (29/1) menjelaskan, tersangka PH dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan.
“Korbannya caleg berinisial F dijanjikan tersangka 1.000 suara,” ujar Hadi Wahyudi.
PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan. Ia ditangkap bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024).
Disebutkan, R berperan sebagai pengantar uang barang bukti sebesar Rp26 juta dari korban F. Namun R di bawah tekanan PH sehingga bersedia menemaninya.
“Kalau untuk R statusnya sebagai saksi, karena mengantarkan uang dari korban kepada PH. Uang Rp26 juta itu sebagian sudah digunakan untuk membayar makanan di kafe,” kata Hadi.
Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp26 juta.
Mengenai keterlibatan orang lain, Hadi menyebutkan masih dalam proses penyidikan. “Nanti masih kita dalami,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.
Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti uang puluhan juta rupiah.(m10)
Waspada/Ist
Komisioner KPU Padangsidimpuan dibawa ke dalam sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan caleg, Senin (29/1)