Scroll Untuk Membaca

MedanHeadlines

Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Janjikan 1.000 Suara Kepada Caleg

Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Ditetapkan Sebagai Tersangka

MEDAN (Waspada): Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dalam pemeriksaan di Dit Reskrimum Polda Sumut terungkap modus pemerasan dengan menjanjikan 1.000 suara kepada calon legislatif (caleg).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (29/1) menjelaskan, tersangka PH dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan.

“Korbannya caleg berinisial F dijanjikan tersangka 1.000 suara,” ujar Hadi Wahyudi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Ditetapkan Sebagai Tersangka

IKLAN

PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan. Ia ditangkap bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024).

Disebutkan, R berperan sebagai pengantar uang barang bukti sebesar Rp26 juta dari korban F. Namun R di bawah tekanan PH sehingga bersedia menemaninya.

“Kalau untuk R statusnya sebagai saksi, karena mengantarkan uang dari korban kepada PH. Uang Rp26 juta itu sebagian sudah digunakan untuk membayar makanan di kafe,” kata Hadi.

Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp26 juta.

Mengenai keterlibatan orang lain, Hadi menyebutkan masih dalam proses penyidikan. “Nanti masih kita dalami,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.

Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti uang puluhan juta rupiah.(m10)

Waspada/Ist
Komisioner KPU Padangsidimpuan dibawa ke dalam sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan caleg, Senin (29/1)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE