Medan

Oknum Catut Nama Kajari Medan Minta Uang Lewat WhatsApp

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wahyu Sabruddin SH MH, namanya dicatut oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengaku-ngaku sebagai Kepala Kajari Medan lewat nomor WhatsApp.

Modusnya, oknum tersebut menebar pesan lewat WhatsApp, dan kemudian meminta sejumlah uang kepada korbannya. Tak hanya Kajari Medan, nomor WhatsaApp, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agus Kelana Putra, juga mengirim pesan yang isinya meminta sejumlah uang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Beredar nomor WhatsApp mengatasnamakan Kajari Medan Wahyu Sabrudin SH MH dan Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra SH MH,” kata Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, Kamis (29/9).

Ia membenarkan, bahwa ada oknum yang menggunakan namanya dan Kajari Medan untuk melakukan penipuan.

“Adapun akun WhatsApp tersebut dengan nomor 0821 1857 8886 mengatasnamakan Kajari Medan Wahyu Sabrudin dan nomor 0821 2024 6769 mengatasnamakan Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra,” jelasnya.

Nomor tersebut tersebut, kata dia, mengirimkan pesan yang berisi meminta bantuan sejumlah uang. Atas peristiwa tersebut, dirinya mengimbau kepada teman-teman, kolega, atau siapapun yang mengenalnya untuk langsung melakukan konfirmasi kepada dirinya apabila ada akun WhatsApp yang mengatasnamakan Kajari Medan dan dirinya.

“Apalagi sampai meminta uang dan membawa-bawa nama pimpinan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Ia memastikan, dirinya hanya memiliki satu nomor handphone dan WhatsApp yang digunakannya sehari-hari.

“Kalau ada seperti itu harap dikonfirmasi ke saya, karena nomor HP saya cuma satu, WA juga satu. Kalau yang tidak kenal saya bisa langsung hubungi nomor pengaduan di Kejari Medan,” pungkasnya. (m32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE