MEDAN (Waspada): Oknum anggota Brimob Polda Sumut Bharaka RGH dijebloskan ke sel tahanan Bid. Propam Polda Sumut atas dugaan penganiayaan terhadap tetangganya penarik becak T. Simanjuntak yang kini lumpuh.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar menjelaskan, Bharaka RGH dijebloskan ke sel Bid Propam sejak 22 Mei 2024, setelah korban membuat laporan ke Bid Propam dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
“Oknum anggota Brimob Polda Sumut yang dilaporkan memukul tukang becak sudah ditahan di penempatan khusus (patsus) Propam,” ujar Sonny, Selasa (28/5).
Ia mengatakan, Polda Sumut memproses laporan korban di Propam sebagai bentuk respon cepat keluhan masyarakat.
Sedangkan laporan korban mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan masih berproses. “Kalau laporan pidananya masih berproses,” sebut Sonny.
Sebelumnya, seorang tukang becak bermotor (betor) T. Simanjuntak, warga Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Kecamatan Medan Denai diduga menjadi korban penganiayaan oknum Brimob Polda Sumut hingga lumpuh.
Didampingi istri, anak dan kuasa hukumnya, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Rabu (22/5/2024).
Saat itu korban didorong menggunakan kursi roda. Istri korban, Ernawati Siregar mengatakan, mereka melaporkan oknum Brimob Polda Sumut berinisial RGH, yang membuat suaminya lumpuh hingga tak bisa mencari nafkah lagi.
Ia menjelaskan, kasus penganiayaan terjadi 25 November 2023, saat korban hendak pergi mengambil bantuan sosial beras sekira pukul 03:00 WIB.
Ketika melintas di salah satu gang, ada sepeda motor menghalang jalan, dan oknum polisi sedang tertidur diduga dalam kondisi mabuk.
Korban menegur personel polisi tersebut, namun diduga tak terima dan marah.
“Tujuan bapak keluar dari gang mau ambil beras, lalu dia menegur orang yang tidur di jalan. Ditegur karena nggak bisa lewat becaknya. Yang ditegur itu marah,” kata Ernawati. (m10)