Scroll Untuk Membaca

Medan

Oknum ASN Kejaksaan Dilaporkan Dugaan Penipuan

Oknum ASN Kejaksaan Dilaporkan Dugaan Penipuan

MEDAN (Waspada): Seorang oknum ASN Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Riau, berinisial TG dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan penipuan bisnis kopi terhadap korban bernama Hendri, warga Tembilahan, Riau. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Penasihat hukum korban, Utreck Ricardo SH,MH, CPArb, CCSM, CPM mengatakan, TG sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan 19 Agustus 2024, dengan laporan polisi nomor: STTLPB/B/2339/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Oknum ASN Kejaksaan Dilaporkan Dugaan Penipuan

IKLAN

“Laporan kita sudah berjalan. Pelapor sudah diperiksa penyidik pada Selasa (10/9) kemarin. Untuk berikutnya, penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan saksi dari kita,” ucapnya, Rabu (11/9).

Founder dari Law Firm Siringo & Partners ini menjelaskan, terlapor yang merupakan seorang oknum ASN di Kejari Kepulauan Meranti, awalnya dikenal korban dari Dodi, saat mereka bertemu di salah satu kedai kopi di kawasan Jl. Gagak Hitam, Ringroad, Kel. Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Medan, pada Juli 2024.

“Korban mengenal TG dari seseorang bernama Dodi. Korban pernah dimintai tolong menjualkan pinang,” jelasnya.

Namun, saat korban meminta uang hasil penjualan pinang ke Dodi, ternyata uang penjualan pinang sudah digunakannya untuk usaha kopi kepada seseorang bernama Angga Pratama pemilik Bumi Kopi.

“Belakangan diketahui, nama Angga Pratama tersebut adalah oknum Kejaksaan berinisial TG yang saat ini sedang dilaporkan,” ujarnya.

Menurutnya, uang penjualan pinang yang diinvestasikan ke bisnis kopi ada sebanyak 7 ton atau setara Rp805 juta. Terdiri dari uang muka Rp200 juta. Uang Dodi Rp39 juta, uang pinang Rp289 juta dan kekurangan pembayaran ke rekening Dodi Rp277 juta, dan beberapa pembayaran lain, dengan total kerugian sekitar Rp2,3 miliar.

“Total dari kerugian sekitar Rp2,3 miliar dengan beberapa kali transferan ke beberapa rekening atas arahan oknum TG,” ujarnya.

Ia menegaskan, semestinya terlapor TG, sebagai penegak hukum, seorang jaksa memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan sudah pasti mengerti dan paham aturan hukum serta semaksimal mungkin perbuatannya dipastikan tidak melawan hukum.

“Akan tetapi tindakan yang dilakukan oleh oknum TG ini sangat tidak terpuji, malahan melakukan tindakan dugaan penipuan. Tindakan ini seperti sudah terstruktur dan kemungkinan besar masih ada korban lainnya yang terkena perbuatan curang TG,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Ade Nizar Nasution yang dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek laporan tersebut. (m15)

Waspada/ist
Penasihat hukum korban, Utreck Ricardo SH,MH, CPArb, CCSM, CPM

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE