MEDAN (Waspada): Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan inisial EAS diduga mengelapkan uang warga ratusan juta rupiah. Ia diduga kuat melakukan penipuan dengan modus menjanjikan masuk sebagai ASN atau tenaga honorer
Akibat ulahnya, belasan warga menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Salah seorang warga inisial LL korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada wartawan, Kamis (24/4). Ia mengaku pertama kali bertemu EAS pada 29 November 2024.
Saat itu, EAS yang mengaku memiliki koneksi di Pemko Medan menawarkan posisi tenaga honorer tahun anggaran 2025. Namun dengan syarat harus menyetor uang sebesar Rp30 juta. “Awalnya saya diminta DP (uang muka) Rp20 juta. Sisanya akan dibayar setelah SK (surat keputusan ASN) keluar,” ungkapnya.
Korban penipuan yang dilakukan EAS bukan saja terhadap satu orang, melainkan juga terhadap beberapa orang lainnya. Kecurigaan korban mulai muncul setelah beberapa hari kemudian dimana EAS kembali menghubunginya dan meminta tambahan Rp5 juta dengan alasan peningkatan kompetensi dan pemindahan posisi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Puncaknya terjadi pada 5 Desember 2024. EAS kembali meminta sisa dana Rp5 juta, yang dijanjikan akan dikembalikan sebulan kemudian. “Saya terus diberi janji. Pada 5 Januari 2025, dijanjikan lagi ke 15 Januari. Sampai sekarang, saya belum juga dipanggil kerja,” bebernya.
Tidak berhenti di situ saja, pada 24 April 2025, EAS kembali meminta transfer Rp2 juta. Merasa dibohongi, korban akhirnya angkat suara dan menuntut agar uangnya dikembalikan. “Saya merasa tertipu. Janji hanya tinggal janji. Saya minta uang saya dikembalikan,” tegasnya.
Korban mengaku bukan satu-satunya. Dari informasi yang ia kumpulkan, ada beberapa warga lain yang mengalami nasib serupa, bahkan ada yang sampai menjual aset berharga seperti rumah, demi bisa menjadi ASN melalui jalur ‘kilat’ yang ditawarkan EAS.
EAS dalam kesempatan itu sempat menyatakan kesediaannya mengembalikan dana yang telah ia terima dari para korban. “Saya siap mengembalikan uang pada 26 April 2025. Jika tidak saya lakukan, saya siap diproses hukum, baik perdata maupun pidana,” kata EAS.
Jelas Penipuan
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan bahwa EAS adalah ASN aktif di Bagian Umum.
Ia menegaskan bahwa sejak 2025, pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru, sesuai edaran dari Kementerian PANRB.
“Jadi, jelas itu penipuan. Tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Kami sudah sosialisasikan ini ke seluruh perangkat daerah sejak Desember 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku bisa ‘mengurus’ pengangkatan ASN ataupun tenaga honorer. “Kami minta para korban segera melapor ke wali kota Medan melalui Inspektorat atau BKPSDM. Kami akan tindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan,” tegasnya. (m26)
Ilustrasi