Notaris Diminta Profesional Dan Jaga Integritas

  • Bagikan
PARA Notaris, Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Wilayah Sumatera Utara, berfoto bersama usai dilantik di Aula Soepomo, Medan, Senin (13/01/25). Waspada/Ist
PARA Notaris, Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Wilayah Sumatera Utara, berfoto bersama usai dilantik di Aula Soepomo, Medan, Senin (13/01/25). Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Sebagai salah satu instrumen penegakan hukum, para notaris diminta untuk bersikap profesional dan menjaga integritas.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi dalam sambutan ketika melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Notaris, Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Wilayah Sumut, bertempat di Aula Soepomo, Senin (13/01/25).

Menurut Ignatius, selaku salah satu instrumen penegakan hukum, maka profesionalisme dan penguasaan bidang juga perlu ditingkatkan. Dia juga mengingatkan Notaris yang baru dilantik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU No. 2 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengambilan sumpah hari ini wajib menjalankan jabatannya dengan nyata.

Kemudian, menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan; menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggungjawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.

Ignatius juga berpesan bahwa Notaris wajib mematuhi larangan dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Khusus untuk MPD yang baru dilantik agar segera berkolaborasi dengan tim-tim MPD lainnya, selaku pembina dan pengawasan notaris sebagai perpanjangan tangan Masyarakat.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi Bapak dan Ibu serta kami dari Kantor Wilayah dalam menjalankan tugas kita masing-masing,” tutup Ignatius.

Turut hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Struktural di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, serta Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dari Polda Sumatera Utara.

Para noratis yang dilantik itu, termasuk Ismal Nasution yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI No AHU-00131.AH.02.01 Tahun 2024 tentang pengangkatan noratis Menteri Hukum RI yang ditetapkan di Jakarta, 13 Nopember 2024 dan ditandatangani a/n Menteri Hukum, Dirjen Admisitrasi Hukum Umum.

Ismail telah mengabdi selama 39 tahun, 2 bulan sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN), terakhir bekerja di Biro Perekonomian Setda Provsu, dan pendidikan terakhir SI Hukum Notariat, dan pernah menerima penghargaan Karya Satya 10 tahun.

Pria kelahiran 1964 ini berjanji akan menjalankan amanah sebagai noratis dengan tugas utama membantu masyarakat yang membutuhkannya. (cpb)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *