BELAWAN (Waspada): Para Nelayan yang tergabung dalam Pemuda Peduli Nelayan Sumatera Utara (PPN-SU) desak DPRD agar secepatnya gelar RDP (rapat dengar pendapat) terkait maraknya pukat harimau (trawl) di Belawan.
“Kami dari nelayan desak DPRD gelar RDP pukat harimau 2 minggu ke depan,” kata Adam Malik di Medan, Jumat (28/2).
RDP ini bertujuan untuk membahas dan mencari solusi atas maraknya praktek pukat trawl yang merajalela di pantai timur dan Selat Malaka
Selaku penanggung jawab aksi demo PPN-SU, Malik sudah mengantarkan surat permohonan rencana menggelar RDP di kantor DPRD SU, Rabu (26/2).
Adam Malik menyebutkan, masalah pukat trawl merupakan domainnya Komisi B, yang bertugas sebagai pengaudit sektor Kelautan dan Perikanan di Sumut.
“Yang menjadi tanda tanya besar bagi PPN Sumut, kenapa pukat trawl ini seolah-olah kebal hukum,” katanya.
“Mereka tetap menjalankan proses penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang telah diharamkan oleh Undang-Undang, yaitu UU No. 45 Tahun 2009. Itulah poin RDP,” tegas Malik.
Agenda Utama
Malik mengingatkan bahwa sebelumnya, PPN-SU telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa terkait merajelanya aktivitas kapal-kapal pukat trawl di kantor Diskanla Sumut, kantor Gubsu dan DPRD Sumut.
Malik menambahkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) merupakan agenda yang besar bagi PPN-SU dalam istiqomah memperjuangkan hak-hak nelayan tradisional dan kecil di Sumatera Utara.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Sumut Victor Silaen kepada Waspada kemarin menyebutkan, pihaknya sedang menyusun RDP dengan pihak terkait. “Sabarlah, ini semua anggota dewan kunker ke luar provinsi,” katanya.
“Untuk Maret sudah terjadwal semua, belum saya lihat kapan persisnya RDP dengan nelayan,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Dia juga menegaskan, pihaknya sejak awal komit untuk melindungi nelayan dari aktifitas pukat bermesin trawl (harimau).
Pembahasan yang pusat perhatian, menurut Victor adalah Perda yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 71/PERMEN-KP/2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangakapan di wilayah pengelolaan perikanan RI.
Salahsatunya mencakup kontribusi Pemprovsu dalam menyediakan alat tangkap ikan kepada para nelayan. (h04)