Scroll Untuk Membaca

Medan

Napi Teroris Sumut Deklarasi Setia NKRI

MEDAN (Waspada): Sebanyak 8 orang narapidana (napi) terorisme Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) mendeklarasikan diri untuk kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pengucapan Ikrar tersebut, berlangsung di Aula Lapas Kelas I Medan yang dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi, perwakilan dari Densus 88 Mabes Polri, BNPT dan Kementerian Agama, Rabu (9/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Napi Teroris Sumut Deklarasi Setia NKRI

IKLAN

Para napi tersebut, dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara, yang terlibat dalam sejumlah aksi terorisme.

Kedelapan napi itu antara lain, 7 orang warga binaan Lapas Dewasa Tanjunggusta Medan yakni Tengku Rendi Santun Warga Kecamatan Percut Seituan, Riki Pranoto warga Tanjungmorawa, M Safri Hartanto warga Medan, Egi Feratama warga Tanjungbalai.

Kemudian Aris Saputra warga Kota Medan, Arif Fadhillah warga Medan dan Dedi Suhendra warga Deliserdang.

Sedangkan satu orang lainnya yakni warga binaan Lapas Wanita Tanjunggusta, Dewi Anggraini warga Medan Marelan. Dia merupakan istri dari Rabbial Muslim Nasution, pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada tahun 2019 lalu.

Dalalam ikrar tersebut, Ada beberapa poin yang diucapkan para napi, antara lain berjanji akan setia pada NKRI, melepas bai’at dari kelompok teroris JAD, mengakui kesalahan dan berjanji akan mengikuti program pembinaan.

Mereka kemudian menandatangani deklarasi itu satu persatu dan kemudian mencium bendera Merah Putih.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut, Imam Suyudi mengatakan hingga saat ini ada 16 orang napi kasus terorisme di Sumatera Utara. Namun baru delapan orang yang bersedia melakukan deklarasi ikrar setia kepada NKRI.

“Tinggal upaya saya untuk memonitoring melakukan pembinaan kepada Kasatker, Kalapas yang saat ini menangani napiter untuk bisa menggugah, untuk bisa melakukan pembinaan kepribadian dalam rangka melakukan upaya kegiatan seperti ini,”ucap Imam.

Ia juga menyampaikan para napi teroris yang telah bersedia melakukan deklarasi ini berhak memperoleh hak-hak sebagai warga binaan.

“Dengan ikrar ini tentunya kalian akan berhak mendapat hak-hak sebagai narapidana, mendapatkan remisi, mendapatkan pembebasan bersyarat, asimilasi. Semua sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” jelasnya.

Sementara itu, napi teroris Aris Sahputra mengatakan, alasannya bersedia ikut deklarasi lantaran atas kesadaran dirinya.

“Karena apa yang saya perbuat kemarin karena kesalahan saya memahami,” kata napi terorisme yang terlibat dalam kasus bom bunuh di Mapolrestabes Medan. (m32).

Waspada/ist
Para napi teroris saat deklarasi setia NKRI, Rabu (9/3).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE