MUISU Gelar Seminar Pengkajian Manajemen Pengelolaan Masjid

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara(MUISU) Bidang/Komisi Penelitian Pengkajian dan Pengembangan diKetuai Prof.Dr.H.Fakhruddin Azmi,MA Sekretaris Dr.H.M.Tohir Ritonga Lc,MA menggelar Seminar pengkajian manajemen pengelolaan masjid Sabtu(16/4). Kegiatan sekaligus mengeluarkan rekomendasi.

Acara dibuka Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr.H Arso, juga menghadirkan beberapa nara sumber antaranya Irhamuddin Siregar, S.Ag.,MA membawakan makalah berjudul revitalisasi manajemen masjid di tengah tantangan global, Kakanwil Kemenagsu Drs., H. Abd Amri Siregar, M.Ag diwakili Kabid Urais, Dr. HM Syafii.

Ada pun isi rekomendasi bahwa Majelis Ulama Indonesia bersama dengan pemerintah yakni Kanwil Kemenagsu dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) diharapkan dapat segera membentuk badan pengkajian, pembinaan dan pengembangan manajemen masjid.

Tujuan utamanya adalah untuk melahirkan standarisasi dalam pengelolaan masjid, seperti standar operasional prosedur (SOP) keuangan, kebersihan, rencana strategis maupun hal penting lainnya.

Menilai perlunya memperjelas legalitas tanah wakaf masjid, sehingga status kepemilikan hak atas tanas masjid tersebut memiliki legalitas dari negara berupa akta wakaf.

Badan Kenaziran Masjid (BKM) harus dapat memenuhi legalitas formal masjid sesuai ketentuan yang telah ditetapkan kementerian agama. Juga harus selalu mendapat bimbingan kementerian agama dan DMI sehingga standar operasional masjid dapat lebih unggul, profesional, akuntabel, transparan, mandiri, aktif dan kontributif.

Dalam rekomendasi itu, juga menilai perlunya segera dibuat kesepakatan kerjabersama (MoU) antara MUI, kemenag, DMI dan kepengurusan BKM, agar pengeloaan manajemen masjid dapat menjadi lebih baik.

Kakanwil Kemenagsu Drs., H. Abd Amri Siregar, M.Ag diwakili Kabid Urais, Dr. HM Syafii dalam makalahnya mengungkapkan beberapa problematika yang selalu dihadapi masjid, di antaranya masih banyak mempersepsikan masjid secara tradisional yaitu hanya untuk ibadah, sering terjadi konflik perebutan pengurus BKM, belum produktif dan belum dikelola secara maksimal.

Padahal, ungkap Syafii masjid saat ini memiliki fungsi sangat strategis di antaranya sebagai tempat terbaik beribadah, tempat menuntut ilmu, pembinaan sosial kemasyarakatan, tempat mempererat ukhuwah, pusat dakwah, tempat terbaik meningkatkan kualitas ekonomi, sosial politik umat dan lain sebagainya. (m22)

  • Bagikan