MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUISU) mengeluarkan rekomendasi penting kepada pemerintah, khususnya Menteri Agama RI berkaitan penetapan awal Dzulhijjah 1443 H agar pada Sidang Isbat penetapan awal Zulhijah 1443 H. Ini dilakukan guna mengembalikan kriteria Imkan Rukyah sesuai kesepakatan MABIMS yang lama.
Hal itu terungkap pada pelaksanaan Muzakarah Ilmiah Bulanan yang dilaksanakan Komisi Fatwa MUI Sumut di aula Jalan Majelis Ulama Nomor 3 Medan, Minggu (26/6).
Muzakarah yang dipandu moderator Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut Dr. Irwansyah MHI dengan nara sumber KH. Dr. H Arso M.Ag Wakil ketua Umum MUI Sumut yang juga Komisi anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama RI dan Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan Darmawan S.SI, MSi.
Arso menjelaskan sesuai kriteria Imkan Rukyah MABIMS yang lama yakni, tinggi hilal 2 derjat di atas ufuk, sudut elongasi 3 derjat dan umur hilal 8 jam sejak terjadinya ijtimak.
“Andaikan hilal awal Dzulhijjah 1443 H tidak berhasil dirukyat, maka dapat ditetapkan jatuhnya 1 Dzulhijjah pada, Kamis, 30 Juni 2022, sehingga Iduladha 1443 H jatuh pada, Sabtu 9 Juli 2022,” ungkap Arso seraya menyebutkan waktu tersebut sama dengan Kalender Hijriah yang dikeluarkan MUI Sumut.
Sedangkan berdasarkan Kriteria Imkan Rukyah Menteri Agama Brunai, Indonesia, Malaysia dan Singapura yang baru, yakni tinggi hilal 3 derjat dan sudut elongasi 6,4 derjat, maka tanggal 1 Dzulhijjah 1443H jatuh pada hari Jumat 1 Juli 2022 dengan menyempurnakan Dzulqa’dah 30 hari, sehingga Iduladha 1443 H jatuh pada hari Minggu 10 Juli 2022.
Disampaikannya dalam rangka untuk keseragaman itu pula, maka pemerintah hendaknya membuat pertemuan khsusus lintas ormas dan pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan keputusan tentang awal bulan Hijriah khususnya berkenaan dengan pelaksanaan puasa Ramadan, Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Iduladha.
Arso mengharapkan kepada umat Islam khususnya agar menunggu ketetapan dari pemerintah cq Menteri Agama RI sesuai hasil sidang isbat yang akan dilaksanakan pada, Rabu (29/6).
“Sebenarnya perbedaan dalam penetapan awal Dzulhijjah ini sudah terjadi sejak dulu, karena itu umat diminta menerima dengan legowo atas dasar ukhuwah Islamiyah yang tasamuh semata karena Allah,” ungkapnya.
Sementara Ketua Bidang Fatwa, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc. MA menyampaikan Komisi Fatwa akan terus melakukan muzakarah dengan mengangkat tema-tema update dan aktual khususnya yang berkaitan dengan isu kontemporer pegamalan umat Islam khususnya di Indonesia. (m22)
Waspada/Anum Saskia
Kegiatan muzakarah dengan dipandu moderator Dr Irwansyah MHI , dan pembicara,Dr Arso, Darmawan dan Drs Ahmad Sanusi Luqman.