MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara(MUISU) angkat bicara terkait Pulau Rempang di Batam Kepri dikaitkan dengan masalah keadilan sosial.
Hal itu disampaikan Ketua Umum MUISU Dr.H.Maratua Sajuntak bersama Wakilnya Dr.Ardiansyah, Minggu(17/9).
Dalam keterangannya, Ardiansyah menyebutkan rasa keadilan sosial bagi anak bangsa ini kembali terusik dengan tragedi Pulau Rempang. Banyak kalangan yang telah berempati dan bersimpati dengan kejadian penggusuran ini.
Sedih terlihat, antar anak bangsa saling serang dan terluka. Keadilan semakin terasa langka bagi warga biasa. Betapa tidak, masyarakat yang telah menempati pulau tersebut dipaksa keluar dari rumah dan lahan tanah mereka.
“Melihat kenyataan ini, sebagai anak bangsa yang lahir dan besar di negeri tercinta ini merasa khawatir jika setiap kali atas nama pembangunan proyek strategis nasional, maka penggusuran warga setempat dianggap legal dan sah-sah saja,” ungkapnya.
Padahal, sambung Ardiansyah, amanat Fatwa MUI hasil ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI ke 7 tahun 2021 telah menegaskan diantara poin pentingnya bahwa;
- Pemerintah wajib menjamin setiap warga memperoleh akses terhadap tanah untuk kebutuhan pokoknya, dan Pemerintah haram membiarkan ketidakadilan dalam distribusi tanah,
- Pemerintah dapat mengambil hak kepemilikan tanah untuk merealisasikan kemaslahatan umum. Dalam hal Pemerintah membutuhkan lahan masyarakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, harus ada kompensasi yang layak dan memikirkan terpenuhinya hak-hak masyarakat tersebut secara berkelanjutan; dan
- Kemaslahatan umum dalam pembebasan lahan masyarakat tersebut harus bersifat konkret, jangka panjang, dan menyeluruh serta tidak hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial.
Oleh karena itu, MUI Sumut berpandangan agar Pemerintah terlebih dahulu memenuhi rasa keadilan bagi ‘anak kandungannya’ sendiri yang telah menetap di Pulau Rempang selama ini.
Secara manusiawi, tidak mudah untuk meninggalkan tanah kelahiran, apalagi dikeluarkan dari tanah kelahiran secara paksa. Nyawa pun rela untuk dipertaruhkan.
Oleh karena itu, pendekatan persuasif dan kompensasi yang berkeadilan, serta jaminan lahan pekerjaan bahkan saham untuk penduduk tempatan yang berkelanjutan merupakan hal pokok yang wajib ditempuh pemerintah.
“Bukankah kata yang berulang ditegaskan dalam Pancasila adalah ‘adil’. Menjadi amanat kepada pemerintah untuk menegakkan keadilan.
Pesan keadilan sosial ini pula sejalan dengan pesan utama al-Qur’an agar kita berlaku adil kepada siapapun.
Semoga permasalahan ini segera menemukan jalan terbaik berkeadilan khususnya bagi warga Pulau Rempang,” pungkasnya.(m22)