Scroll Untuk Membaca

Medan

MUI Sumut Sampaikan Imbauan Sambut Bulan Suci Ramadhan

MUI Sumut. Waspada/Ist
MUI Sumut. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, menyampaikan imbauan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum MUI Sumut Dr.H. Maratua Simajuntak bersama Sekretaris Umum,
Prof. Dr. H. Asmuni, MA, Selasa (5/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUI Sumut Sampaikan Imbauan Sambut Bulan Suci Ramadhan

IKLAN

Maratua menyebutkan, berkaitan dengan akan masuknya bulan Ramadhan 1445 H. maka MUI Provinsi Sumatera Utara memberikan Himbauan sebagai berikut :

Merujuk kepada Fatwa MUI Nomor : 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah pada Poin 1 dan 2 menetapkan : 1). Penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI c.q Menteri Agama dan berlaku secara nasional 2). Seluruh Umat Islam di Indonesia wajib menaati Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

“Untuk tahun ini kemungkinan terjadi perbedaan penetapan awal Ramadhan 1445, maka dihimbau agar umat Islam untuk saling menghargai dan menghormati serta melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya,” ujar Maratua.

Selanjutnya seluruh umat Islam agar melaksanakan ibadah puasa, beserta seluruh amal ibadah sunat lainnya pada siang hari serta menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan melaksanakan shalat tarawih, witir, salat tahajjud, ceramah Ramadhan, tadarus Alquran, peringatan Nuzul Alquran, taklim berjamaah, pesantren kilat, safari Ramadhan, berbuka puasa bersama, memperbanyak zikir, i’tikaf dan berdoa kepada Allah untuk keselamatan agama, bangsa, dan negara NKRI.

Untuk memuliakan bulan Ramadhan diimbau agar orang yang tidak berpuasa tidak mengkonsumsi makanan/minuman/merokok di tempat umum.

Diimbau kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten/Kota dan Pihak Kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat seperti perjudian, hiburan malam, dan sebagainya demi untuk memuliakan bulan Ramadhan.

Untuk memelihara kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadhan, umat Islam khususnya (Sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No. 03 Tahun 2017), diharamkan membakar petasan. Karena itu, untuk terwujudnya maksud tersebut, Pihak Kepolisian diharapkan menertibkan seluruh masyarakat pada umumnya terhadap penggunaan petasan selama Ramadhan.

Merujuk kepada Fatwa MUI Sumatera Utara Nomor : 02/KF/MUI-SU/V/2017 tentang Tradisi Asmara Subuh di Bulan Ramadhan yang memfatwakan bahwa “Tradisi Asmara Subuh adalah berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau tanpa mahram secara secara bebas pada pagi hari di bulan Ramadhan”.

Tradisi Asmara Subuh sebagaimana dimaksud hukumnya haram. Karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk tidak melakukan asmara subuh tersebut agar ibadah puasa yang dilakukan tidak tercemari dengan perbuatan-perbuatan yang melanggar syariat.

Meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas kejahatan yang terjadi selama Ramadhan seperti begal, pencurian, perampokan serta memastikan rasa aman dan tenteram di masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama Ramadhan.

Kepada MUI Kab/Kota se-Sumatera Utara agar menerbitkan himbauan yang sama, dengan tetap melihat dan menyesuaikan dengan kondisi Daerahnya masing-masing.

“Demikian Himbauan MUI Provinsi Sumatera Utara ini diterbitkan, untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah senantiasa memberikan kita pertolongan dalam melaksanakan ibadah khususnya ibadah puasa Ramadhan. Amin ya Rabbal Alamin,” pungkas Maratua.(m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE