Scroll Untuk Membaca

Medan

MUI Sumut Sampaikan Imbauan Idul Adha 1444 H

MUI Sumut Sampaikan Imbauan Idul Adha 1444 H

MEDAN (Waspada): Berkaitan dengan pelaksanaan Idul Adha 1444 H, maka Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan imbauan. Demikian disampaikan,Ketua Umum MUISU DR. H. Maratua Simanjuntak bersama Sekretaris Umum Prof. Dr. H. Asmuni, MA, Kamis (22/6).

Dalam imbauan disebutkan:

  1. Tahun 1444 H terjadi perbedaan di antara umat Islam Indonesia tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha antara tanggal 28 dan 29 Juni 2023. Dengan ini umat Islam dihimbau untuk saling menghargai perbedaan tersebut, dan mengedepankan ukhuwah Islamiyah antar sesama umat Islam. Perbedaan semacam ini telah sejak lama menjadi “pengalaman” di Indonesia. Umat Islam agar mempedomani Fatwa MUI No. 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Berdasarkan Keputusan Pemerintah c.q Menteri Agama RI tentang pelaksanaan Idul Adha 1444 H adalah hari Kamis tanggal 29 Juni 2023. Sementara untuk pelaksanaan puasa Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijjah 1444 H di Indonesia (hari Rabu tanggal 28 Juni 2023).
  2. Pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, masjid dan atau mushalla, yang dilakukan dengan tertib, meriah sesuai keadaan syara’.
  3. Berdasarkan hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara Tahun 2022 Hukum Menutup Jalan Umum adalah Haram, kecuali karena keperluan / hajat / darurat dengan memenuhi empat ketentuan :
    a) Penutupan tersebut untuk suatu kegiatan yang mubah/tidak bertentangan dengan syariat Islam
    b) Mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang
    c) Menyisakan sebahagian jalan yang dapat dilewati jika jalan tersebut hanya satu-satunya akses jalan masyarakat
    d) Mengarahkan atau membuat petunjuk/rambu ke jalan alternatif jika jalan tersebut ditutup seluruhnya.
    Karena itu hendaknya pelaksanaan Salat Idul Adha semaksimal mungkin tidak memakai badan jalan umum. Seandainya terpaksa harus memakai badan jalan, agar mempedomani hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Tahun 2022 tersebut.
  4. Umat Islam yang memiliki kemampuan agar melaksanakan penyembelihan kurban (10-13 Zulhijjah 1444 H) karena selain sebagai ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan (sunnah muakkadah) juga pada saat yang sama dapat membantu saudara-saudara kita sesama Muslim yang membutuhkan.
  5. Kepada MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, agar menerbitkan Himbauan yang senada sebagai pedoman masyarakat dalam pelaksanaan Idul Adha 1444 H.
    Demikian Himbauan ini diperbuat untuk selanjutnya dilaksanakan dan dipedomani sebagaimana mestinya. (m22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE