MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia(MUI) Sumatera Utara menang atas gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI).
Hal itu disampaikan Lembaga Advokasi Umat Islam(LADUI) MUI Sumut diwakili Raja Makayasa mewakili Tim LADUI- MUI Provinsi Sumatera Utara, Kamis (30/11) saat berlangsungnya temu pers di kantor MUI Sumut.
Raja Makayasa, mengapresiasi Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait gugatan MPTTI kepada MUI Sumatera Utara.
“Kami memberikan penghormatan kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan amar putusan : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi dari tergugat (MUI Sumatera Utara dan Turut tergugat MUI Pusat dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara),”kata Raja Makayasa.
Dijelaskannya, selaku Tim hukum dari MUI Sumut sangat mengapresiasi Majelis Hakim dalam perkara Aquo atas putusannya tidak mengabulkan gugatan MPTT-I.
“Keputusan ini memang kami harapkan seadil-adilnya serta pro supremasi hukum. Kami berpendapat dan yakin bahwa masih banyak hakim yang istiqomah dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Kami sudah meyakini juga bahwa tidak ada alasan untuk mengabulkan gugatan tersebut karena MUI Sumut hanya melaksanakan tugasnya dengan menerbitkan surat dan rekomendasi,” pungkas Raja.
Raja menambahkan, pihaknyan sudah meyakini juga bahwa tidak ada alasan Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan tersebut karena selain gugatan Penggugat cacat formil dan Substantif dan kemudian MUI Sumut memiliki kewenangan dan fungsi untuk menjaga akidah Ummat Islam sehingga MUI menerbitkan surat rekomendasi ke Kapolda Sumut agar kegiatan Penggugat tidak dilaksanakan di Sumatera Utara.
Juru Bicara MUI Sumatera Utara Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA, meyakini bahwa takdir ini adalah takdir yang terbaik.
“Kami mengapresiasi atas keteguhan Majelis Hakim untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan dimana permasalahan yang selama di gugatkan kepada MUI Sumut tidak diterima Majelis Hakim dan Eksepsi kami sebagai tergugat diterima,” ucap Ardiansyah.
Jadi sambung dia, apa yang disampaikan dan dilakukan MUI adalah dalam hal menjaga akidah umat karena tugasnya sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan shadiqul ummah (mitra pemerintah).
Menurutnya, MUI tidak sedikitpun bermaksud untuk memutus silaturahim dalam perkara ini.
“Kami berharap agar perkara ini dapat diambil hikmahnya kepada kita semua apalagi kita ini sesungguhnya bersaudara sehingga silaturahim tidak boleh putus. Kami sekali lagi mengapresiasi kepada Majelis Hakim dan juga kepada kawan-kawan di LADUI MUI Sumatera Utara yang sudah bekerja keras dengan mendedikasikan waktu dan tenaga tanpa kenal Lelah termasuk Komisi Fatwa, Komisi Penelitian, Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan serta saksi fakta dan saksi ahli yang juga ikut berperan dalam menghadapi masalah ini tentunya juga kepada Tim Pembelaan gugatan kepada MUI,” ujarnya.
Pihak MUI Sumut juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh Ormas-Ormas Islam di Sumatera Utara serta MUI Daerah se-Sumut yang telah mendukung MUI Sumut dalam menghadapi gugatan ini.(m22)
Waspada/ist
Raja Makayasa mewakili Tim LADUI- MUI Sumut, Sekretaris Umum Prof Dr Asmuni MA,
Juru Bicara MUI Sumatera Utara Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA,Sekretaris Komisi Fatwa Irwansyah saat memberi keterangan pada media.