MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, dalam hal ini Komisi Hukum HAM dan Perundang-undangan menyelenggarakan acara Sosialisasi penyuluhan hukum wakaf dan perundang-Undangannya, Sabtu (24/8) di Aula Lantai V Asrama Haji Medan.
Acara ini dihadiri oleh 70 peserta antaranya pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dari berbagai daerah, nazhir wakaf, serta pengelola wakaf lainnya.
Acara diawali kata pembukaan yang dipimpin oleh Dr. H. M. Effendi Pakpahan, MM dan Ismail Sani Dalimunthe, A.Md.A. Setelah pembacaan ayat suci Alquran dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Drs. H. Abdul Hamid Rangkuti dan laporan dari panitia pelaksana oleh Dr. H. Abdul Hamid Ritonga, MA yang menyebutkan
acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai aspek-aspek hukum wakaf, tantangan dalam pengelolaan wakaf, serta memberikan solusi praktis bagi permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan wakaf di Sumatera Utara.
Dia berharap diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan antusiasme peserta dalam menggali lebih dalam tentang isu-isu wakaf.
Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, diwakili oleh Bendahara Umum MUI Sumatera Utara, Drs. Sotar Nasution, M.HB.
Dalam sambutannya, Drs. Sotar Nasution menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang hukum wakaf dan perundang-undangannya serta perlunya pengelolaan wakaf yang efektif untuk memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.
Sedangkan narasumber dalam kegiatan ini, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara Prof. Dr. Dr. H. Ahmad Zuhri, Lc., MA, membahas problematika wakaf dan solusinya.
Dalam paparannya, Ahmad Zuhri, Lc., MA, menyebutkan,
sejarah mencatat bahwa wakaf telah memberikan kontribusi yang besar bagi peradaban Islam dari waktu ke waktu.
Sedangkan, praktek pelaksanaan wakaf yang dianjurkan Nabi SAW seperti yang dicontohkan oleh Umar Bin Khattab RA dan diikuti oleh beberapa sahabat yang lain adalah penekanan kepada pentingnya menahan eksistensi benda wakaf dan diperintahkan untuk menyedekahkan hasil dari pengelolaan benda wakaf tersebut
“Pemahaman yang paling mudah untuk dicerna dari maksud Nabi SAW adalah bahwa substansi ajaran wakaf itu tidak semata-mata terletak pada pemeliharaan bendanya (wakaf), tapi jauh lebih penting adalah nilai manfaat (mauquf alaihi) dari benda tersebut untuk kepentingan/kebajikan umum,”sebutnya.
Karena itu, lanjutnya prinsip manajemen wakaf harus mengalir manfaatnya, dengan kata lain wakaf harus produktif dan berkembang. Sedangkan manajemen wakaf selalu melibatkan adanya pertambahan aset dan adanya pertambahan nilai.
Sedangkan harta benda wakaf menurut PP No 42 tahun 2006 yakni, benda tidak bergerak dan benda bergerak.
“Sistem manajemen pengelolaan wakaf yang diterapkan sangat menentukan dalam meningkatkan dan mengembangkan aspek keman- faatan wakaf/ kemaslahatan,”pungkasnya.
Sedangkan pembicara, Muhammad Nuh, A.Md., S.Pd.I menyampaikan Pengelolaan tanah wakaf kuburan dalam praktek.
Sedangkan diskusi ini dimoderatori oleh Drs. H. Sutan Sahrir Dalimunthe, MA, dengan Denny Setiawan, SH, M.Kn sebagai notulis.(m22)
Waspada/ist
Bendahara Umum MUI Sumatera Utara, Drs. Sotar Nasution, M.HB bersama panitia dan narasumber poto bersama usai kegiatan.
“