MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan Petisah, Minggu (20/8) menggelar pelatihan praktis pembagian warisan sesuai hukum fara’id.
Acara berlangsung di Gren Darussalam Hotel Medan diikuti puluhan peserta dengan sangat antusias, ditandai banyaknya peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pembagian warisan.
Hadir Ketua MUI Kota Dr. H. Hasan Matsum, MAg, Ketua MUI Medan Petisah Ahmad Muttaqqin, perwakilan Camat Medan Petisah dan undangan lainnya.
Dalam keterangannya,Ketua Panitia kegiatan Drs.Mukhtar Efendi Lubis bersama Sekretaris Nurlely,M.Sos menyebutkan kegiatan diikuti puluhan peserta dari berbagai profesi.
Hal ini bertujuan agar ilmu terkait pembagian harta warisan sesuai hukum fara’id dapat dipahami oleh umat Islam.
“Kami berharap ilmu yang diraih dalam kegiatan ini bermanfaat dan bisa disebarkan pada masyarakat ataupun dalam keluarga, sehingga pembagian harta waris sesuai ajaran agama,”kata Mukhtar.
Ketua MUI Medan Petisah, Ahmad Muttaqin yang juga sebagai pembicara dalam kegiatan ini menyebutkan, acara ini bagian dari mencerdaskan umat Islam terkait pembagian harta warisan sesuai hukum fara’id.
“Walaupun waktunya tidak lama, tapi saya berharap ilmu yang disampiakan bisa diterima dan jadi bekal jika diperlukan dalam mengatasi masalah waris. Apalagi penguasaan bidang ilmu fara’id sangat sedikit saat ini,”katanya .
Saat ditanya seberapa penting mengetahui tentang hukum fara’id, Muttaqin menyebutkan sangat penting, sebab Alquran memberi perhatian yang besar tentang p pembagian waris sesuai hukum fara’id. Maka penting juga umat Islam kembali ke hukum fara’id dalam pembagian harta waris. Hal itu didukung hadis Nabi Muhammad Saw, siapa yang mencintaiku maka ikutlah pada sunnahku.
Hal lain disebutkannya, melaksanakan pembagian warisan adalah perintah agama yang mesti disegerakan, karena melambatkannya bisa memicu permasalahan yang semakin rumit dan berkepanjangan.
Mengamalkan Fara’id menjadi bagian dari upaya menghidupkan sunnah Rasulullah Saw.
“Kalaupun pada akhirnya hukum fara’id akan dicabut dan dilupakan, semoga itu belum terjadi semasa kita masih hidup di dunia Allah SWT ini, agar kita senantiasa menjadi umat yang menyampaikan hak kepada yang berhak dengan dasar hukum Alquran, hadist dan ijtima’,”sebutnya.
Dia juga mengingatkan bahwa rukun kewarisan ada tiga. Pewaris meninggal dunia, ahli waris masih hidup dan adanya harta warisan.
Sedangkan sebab kewarisan adalah nasab/hubungan sedarah,pernikahan dan memerdekakan.Sedangkan yang menggugurkan kewarisan adalah perbudakan, pembunuhan dan beda agama. (m22)