MUI Medan Ingatkan Zakat Rukun Islam Wajib Diutamakan

  • Bagikan
KETUA Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg bersama narasumber diacara Muzakarah Upaya Optimalisasi Lembaga Pengelola Zakat oleh Komisi Wazis MUI Kota Medan, Selasa (27/2) di aula kantor MUI Kota Medan. Waspada/Yuni Naibaho
KETUA Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg bersama narasumber diacara Muzakarah Upaya Optimalisasi Lembaga Pengelola Zakat oleh Komisi Wazis MUI Kota Medan, Selasa (27/2) di aula kantor MUI Kota Medan. Waspada/Yuni Naibaho

MEDAN (Waspada): Keberadaan Masjid di Kota Medan harus menjadi pusat potensi dalam memudahkan pengumpulan dan pemberdayaan zakat. Sebab, target pengumpulan zakat masih kurang optimal, meski zakat merupakan rukun Islam namun secara empiris zakat masih dianggap sunnah.

“Kita melihat empiris yang terjadi ini tberbanding sejajar dengan kesepahaman. Karena kurangnya kepahaman umat terhadap zakat itu sehingga kepatuhan zakat lebih rendah dibandingkan sjakat fardhu padahal sama-sama wajib dan rukun Islam,” ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg, diacara Muzakarah Upaya Optimalisasi Lembaga Pengelola Zakat oleh Komisi Wakaf, Zakat, Infaq dan Shadaqah MUI Kota Medan, Selasa (27/2) di aula kantor MUI Kota Medan.

Acara muzakarah yang dibuka Ketua Umum MUI Kota Medan ini, menghadirkan peserta dari BKM se Kota Medan dan pengurus MUI Kota Medan dengan narasumber Ketua Wazis MUI Kota Medan, Prof Dr Andri Soemitra, MA dengan sebelumnya kata sambutan oleh Ketua Komisi Wajiz MUI Kota Medan, Dr Suherman, MAg.

Menurut Hasan Matsum, problem ditengah umat yang menganggap zakat fitrah iu sunnah harus menjadi perhatian semua pihak terkhusus pengurus MUI sekecamatan Kota Medan. “Kita ingatkan umat zakat itu penting agar harta tidak beredar ditengah-tengah orang kaya saja. Bahkan masih ada yang menganggap bahwa pemberi zakat itu lebih tinggi daripada yang menerima zakat. Padahal zakat itu menjadi beban jika tidak dikeluarkan,” ungkap Hasan Matsum.

Untuk itu, lanjutnya, pengurus MUI harus terus dapat membangun persepsi yang benar menyuarakan bahwa harus mendahulukan zakat karena nilai fardhunya dibawah shalat wajib.

“Bahkan zakat juga sudah diatur oleh Undang-undang. Tapi tetap tidak efektif karena daya paksa UU itu kurang maksimal di lapangan. Berdasarkan data tahun 2021 dari Baznas total potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 327,6 Triliun, tapi terealisasi hanya Rp 71,4 Triliun atau 21,7 persen.
“Tapi ternyata menurut data pendistribusian yang terealisasi jauh lebih tinggi melalui Organisasi Pengelolaan Zakat tidak resmi. Karena persepsi nya seolah-olah keafdolan pendistribusian zakat itu langsung diserahkan ke penerima,” ucapnya.

Sementara Prof Andri mengatakan, keberadaan Masjid yang banyak di Kota Medan menjadi potensi luar biasa untuk pengumpulan zakat dan harus digerakkan dengan serius sehingga potensi zakat yang besar itu dapat terealisasi.

“Program pertama adalah pada kepercayaan. Harus dicari solusinya yakni menggunakan tangan orang lain melibatkan MUI Kota Medan. Karena mayoritas nazir Masjid masih tidak bisa membedakan mana amil zakat dan panitia zakat. Ini jadi masalah karena berhubungan dengan legalitas,” katanya.

Selain itu, zakat yang dibayarkan umat masih berkonstenrasi pada zakat fitrah yang dikerjakan saat Ramadhan. Padahal banyak macam zakat lainnya yang wajib dikeluarkan yakni zakat maal, zakat penghasilan, zakat emas dan perak serta zakat pertanian dan peternakan. (h01)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

MUI Medan Ingatkan Zakat Rukun Islam Wajib Diutamakan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *