Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

MUI Medan Imbau Penyembelih Hewan Kurban Bebas Wabah PMK

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan memberi imbauan kepada penyelenggara pemyembelihan hewan kurban pada tahun 1443 H/ 2022, agar berkoordinasi dan meminta penyuluhan
tentang Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada Petugas Kesehatan Hewan (PKH) yang tersebar disetiap kecamatan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.

Hal ini mewabahnya virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan banyaknya kebutuhan masyarakat untuk mengkonsumsi daging kurban berupa sapi dan kambing pada Hari Raya Idul Adha 1443 H/ 2022 M

Imbauan tersebut disampaikan Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, M Ag bersama Sekretaris Umum, Dr M. Syukri Albani Nasution (foto) melalui surat imbauan MUI Kota Medan Nomor : 02 /DP-K/VI/2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saaat kondisi wabah PMK.

Dalam imbauan terseburr, DP MUI Kota Medan juga meminta agar umat Islam yang melakukan penyembelihan hewan qurban pada tahun 1443 H/ 2022 M mempedomani Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat kondisi PMK.

Selain itu, diminta pengelola hewan kurban memastikan bahwa hewan yang akan disembelih dalam kondisi sehat dan menghindari hewan yang telah terjangkit virus PMK, walaupun dengan gejala ringan guna menghindarkan diri dari kemudharatan.

“Kita mendoakan semoga Kota Medan khususnya dan Indonesia umumnya, dapat terbebas dari virus PMK dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban terlaksana dengan baik,” tutur Hasan Matsum. (h01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *