MUI Medan Gelar Muzakarah Upaya Peningkatan Sumber Pendapatan Keuangan Masjid

  • Bagikan
MUI Medan Gelar Muzakarah Upaya Peningkatan Sumber Pendapatan Keuangan Masjid

MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan melalui Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat melaksanakan muzakarah upaya peningkatan sumber pendapatan keuangan Masjid kepada pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) di Kota Medan, Sabtu (8/3) di aula kantor MUI Kota Medan.

Muzakarah dibuka oleh Wakil Ketua Umum MUI Kota Medan, Drs Burhanuddin Damanik, M.A dengan narasumber Ketua Komisi Pemberdayaan Masjid MUI Kota Medan, Prof Dr Mustafa Kamal Rokan dan Ketua Komisi pemberdayaan ekonomi Umat MUI Kota Medan, Afif Abdillah, SE.

Dalam paparannya, Prof Mustafa mengatakan, masih banyak permasalahan manajemen masjid yakni belum adanya profesionalisme dalam memilih pengurus masjid, manajemen konsolidasi, transparansi, akuntabilitas dan ketidakaktifan remaja mesjid.

“Sebenarnya menjadi pengurus masjid itu jangan asal pilih. Tapi harus ada sertifikasinya karena pengurus BkM inilah menjadi tombak dalam memakmurkan masjid, jamaah dan umat sekitar masjid. Memang sertifikasi masih wacaba, proses masih panjang tapi pemerintah bisa memandang ini sangat penting,” ujarnya.
Dilanjutkannya, dalam perbaikan manajemen mesjid tidak hanya sertifikasi pengurus BKM tapi juga diperlukan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan masjid yang berlaku untuk seluruh masjid. Kemudian pembuatan AD/RT masjid karena memang belum semua masjid memiliki ini, padahal SOP sangat penting untuk mengempang potensi-potensi konflik. Serta menetapkam syarat-syarat menjadi ketua dan pengurus masjid.

“BKM itu pelayan jamaah masjid bukam penguasa masjid. Pengelolaan manajemen dan keuangan harus ditangan pengurus yang tepat sehingga dapat memakmurkan masjid, jamaah dan umat sekitar masjid. Uang mesjid juga dapat dimanfaatkan pemberdayaan remaja yang saat ini sangat sedikit aktif,” ungkap Prof Kamal.

Sementara Afif Abdillah mengatakan, masjid harus menjadi pusat segala kegiatan atau agen profesi. Memang tidak bisa memaksanakan umat untuk shalat di mesjid, apalagi saat ini sekitar 60 persen populasi terdiri dari anak muda.

“Peran BKM sangat diperlukan dalam mengajak umat shalat dan ikut memakmurkan masjid, termasuk keaktifan para remaja,” ucapnya.

Memakmurkan masjid, kata Afif, bukan hanya untuk masjid itu sendiri tapi juga sekitar masjid yakni perekonomiannya. “Masjid ambil peran memakmurkan sekitarnya. Semakin baik kemakmuran masjid, maka harus semakin baik perekonomian sekitar masjid. Sebab
Salahsatu fungsi masjid yaitu sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat. Kegiatan ekonomi juga dapat berlangsung di masjid, seperti koperasi masjid maupun kegiatan pendidikan seperti madrasah. Jika kegiatan pemberdayaan tersebut berjalan secara maksimal, maka kesejahteraan umat akan meningkat,” tutur Afif. (h01)

Teks
Narasumber muzakarah upaya peningkatan sumber pendapatan keuangan Masjid oleh Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kota Medan, Sabtu (8/3) di aula kantor MUI Kota Medan. Waspada/Yuni Naibaho


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

MUI Medan Gelar Muzakarah Upaya Peningkatan Sumber Pendapatan Keuangan Masjid

MUI Medan Gelar Muzakarah Upaya Peningkatan Sumber Pendapatan Keuangan Masjid

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *