MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan memberi imbauan kepada umat Islam untuk tidak melaksanakan pernikahan dengan beda agama, karena hukumnya haram dan pernikahan tidak dapat dicatatkan ke lembaga negara. Larangan tersebut tidak hanya diatur oleh Al Quran dan Hadist, tapi juga hukum positif yang ada di Indonesia.
Hal ini ditegaskan Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg menjadi narasumber acara Muzakarah Perkawinan Beda agama dan Implikasinya di Indonesia sesuai Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif oleh Pimpinan MUI Kota Medan, Rabu (6/12) di aula kantor MUI Kota Medan.
Hadir juga sebagai narasumber Ketua Komisi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Anti Narkoba MUI Kota Medan, Majda El Muhtaj. Acara muzakarah sebelumnya dibuka Wakil Ketua Umum MUI Kota Medan, Drs Burhanuddin Damanik, MA.
“Tugas MUI untuk memberikan penyuluhan kepada umat muslim khususnya muslim di Kota Medan, karena masih saja terjadi fenomena menikah beda agama di Indonesia,” kata Hasan Matsum.
Dikatakan Hasan Matsum, dari sudut agama sudah jelas dalam Al Quran Surah Al Baqarah ayat 221 tentang larangan menikah agama dengan non muslim. Untuk penegasannya maka lahirnya fatwa MUI nomor 4 tahun 2005 tentang perkawinan beda agama.
Di mana dalam isi fatwa dinyatakan perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Serta perkawinan laki-laki muslim dengan ahli kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.
“Fatwa jtu menjadi sumber pertimbangan. Ditambah lagi munculnya surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2023 yang isinya ada dua pula, yakni Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
“Jadi kemarin masih terjadi perkawinan beda agama tapi dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Maka dengan keluarnya Surat Edaran Mahkamaj Agung ini menegaskan pencatatan perkawinan beda agama di lembaga negara tidak lagi diperbolehkan,” tegas Hasan Matsum. (h01)
Teks
Ketua Umum MUI Kota Medan, Hasan Matsum bersama narasumber lainnya diacara Muzakarah Perkawinan Beda agama dan Implikasinya di Indonesia sesuai Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif oleh Pimpinan MUI Kota Medan, Rabu (6/12). Waspada/Yuni Naibaho
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.