Scroll Untuk Membaca

Medan

MUI Kota Medan Imbau Perbedaan Penetapan Tanggal Idul Fitri Disikapi Dengan Bijaksana

MEDAN (Waspada): Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengeluarkan imbauan kepada imat tentang pelaksanaan Idul Fitri Tahun 1444 H/ 2023 Masehi. Imbauan yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg dan Sekretaris Umum MUI Kota Medan, Dr Syukri Albani Nasution pertanggal 18 April 2023 dengan beberapa empat poin.

Dalam poin pertama, MUI Kota Medan meminta umat Islam Kota Medan menyikapinya dengan arif dan bijaksana, tetap menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan, persatuan dan kesatuan umat Islam, terhadap perbedaan dalam penetapan awal Bulan Syawal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUI Kota Medan Imbau Perbedaan Penetapan Tanggal Idul Fitri Disikapi Dengan Bijaksana

IKLAN

Kemudian dalam memeriahkan Idul Fithri 1 Syawal 1444 H/ 2023 M dengan mengumandangkan takbir di Masjid/ Mushalla dan takbir keliling dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kenyamanan dan kerukunan.

DP MUI Kota Medan juga mengimbau
menyegerakan membayar zakat fithrah, zakat harta (mal) dan fidyah tanpa harus menunggu malam Idul fitri. Hal ini dimaksudkan agar zakat tersebut dapat lebih cepat sampai ke tangan para mustahiq.

Selanjutnya agar para Khatib Shalat Idul Fithri menyampaikan materi khutbah yang berhubungan dengan urgensi puasa dan zakat, urgensi menjaga persatuan dan kesatuan umat dan penguatan amar ma’ruf dan nahi munkar khususnya tentang pemberantasan premanisme, tawuran, begal, penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan asusila lainnya yang sangat meresahkan dan menakutkan masyarakat.

“Kita harap imbauan tersebut dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Segenap Dewan Pimpinan beserta seluruh pengurus MUI Kota Medan mengucapkan Selamat Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M, semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT,” tutur Hasan Matsum. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE