MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan beri penyuluhan penyembelihan unggas sesuai syariah dibeberapa pasar tradisional di Kota Medan, Senin-Rabu (4-6/3).
Penyuluhan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Khadimul Ummah MUI Kota Medan ini langsung dihadiri Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg, Wakil Ketua Umum Drs Burhanuddin Damanik, MA, Sekretaris Umum MUI Kota Medan, Prof Syukri Albani Nst, beserta pengurus LPH MUI Kota Medan.
Dalam penyuluhan tersebut, Hasan Matsum mengatakan, Agama Islam begitu teliti dalam hal mengatur persoalan hidup dan kehidupan manusia termasuk sembelihan. Allah SWT sangat memelihara kesehatan manusia dan tidak menginginkan manusia mengkonsumsi makanan yang membahayakan, seperti bangkai, hewan darat yang tidak disembelih.
“Karena halal haramnya sembelihan tidak ditentukan dari segi enak dan sedapnya saja, tetapi Allah SWT sudah menetapkan ketentuan-ketentuan siapa saja yang sah sembelihannya dan dengan alat apa saja bagaimana penyembelihan itu serta dengan cara dilakukan, agar penyembelihan itu halal dan baik,” ucapnya.
Menurut Hasan Matsum, pihaknya ingin melakukan proteksi atau perlindungan kepada umat Islam untuk mengkonsumsi produk-produk yang halal. Dengan begitu, diharapkan dapat membangun situasi dan kemudian memasarkan produk-produk yang halalan tayyiban. Halal secara hukum Islam dan juga penggunaannya tidak merusak kesehatan serta hal lainnya.
Diuraikan Hasan Matsum dihadapan pedagang unggas, sembelihan tidak boleh dimakan kecuali memenuhi syarat yakni
sembelihan tidak termasuk hewan yang diharamkan secara syar’i, baik berdasarkan Al Qur’an ataupun Hadits Rasulullah Saw, tidak disebut nama selain Allah SWT ketika penyembelihannya.
Kemudian memenuhi ketentuan – ketentuan syar’i terhadap penyembelihan yang terkait dengan orang yang menyembelih, tata cara menyembelih, alat penyembelih dan hewan yang disembelih.
Selain itu penyembelih tidak diperbolehkan makan, minum, atau aktivitas lainnya yang menyebabkan lalai mengucapkan basmalah. Pastikan untuk menyembelih pada pangkal leher ayam dengan memutus saluran pernapasan, saluran makan, dan dua urat lehernya dengan sekali sayatan dengan menggunakan pisau yang tajam dan bersih. Selain itu, proses penyembelihan dilakukan dari leher bagian depan dan tidak memutus tulang leher.
“Kita berharap pedagang unggas memperhatikan syariat-syariat yang telah diatur agama. Karena yang tidak sesuai dengan syariat Islam yang mana daging yang sudah disembelih tanpa syariat tuntunan ajaran Islam status daging tidak halal dan itu dianggap sebagai bangkai,” harap Hasan Matsum. (h01)
Teks
Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg dan pengurus LPH Khadimul Ummah MUI Kota Medan memberikan penyuluhan penyembelihan hewan unggas di Pasar Marelan Medan, Selasa (5/3). Waspada/Yuni Naibaho