Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Modus Teriak Begal, Polsek Medan Labuhan Ungkap Sindikat Curanmor

KEDUA pelaku pencurian sepeda motor yang diringkus berinisial Is, 44, dan Ras,49. Waspada/ist
KEDUA pelaku pencurian sepeda motor yang diringkus berinisial Is, 44, dan Ras,49. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Dua pelaku pencurian sepedamotor dengan modus teriak begal, Sabtu (24/8) diringkus oleh personel Reskrim Polsek Medan Labuhan. Kedua pelaku yang diringkus yakni berinisial Is,44, dan Ras ,49.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Modus Teriak Begal, Polsek Medan Labuhan Ungkap Sindikat Curanmor

IKLAN

“Pada 1 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB, saat korban melintas di Jl. Kapten Sumarsono Desa Helvetia, dibegal oleh tiga orang yang tidak dikenal. Melihat kejadian itu, tersangka Is dan Ras bersama tiga rekannya yang masih buron berteriak hingga para pelaku begal melarikan diri, meninggalkan korban dan sepeda motornya,” terang Kapolsek.

Namun, tambah Kapolsek, bukannya membantu korban, tersangka Is dan Ras justru mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban.

Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Is dan bersama tiga rekannya yang berinisial A, AG, dan R, yang saat ini masih dalam pengejaran, terlibat dalam aksi tersebut,” sebut Kapolsek.

Dari pengakuan kedua tersangka, bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual melalui perantara tersangka Ras.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap tersangka Ras yang berperan sebagai perantara penjualan barang curian.

Dari pengakuan tersangka Ras, sepeda motor tersebut dijual kepada tersangka lain berinisial Rk (DPO) di daerah Hamparanperak dengan harga Rp5.500.000.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pembagian hasil penjualan sepeda motor tersebut dimana tersangka Is menerima Rp1.000.000, tersangka Ras Rp500.000, sementara sisanya dibagi antara A, AG, dan R.

“Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan petugas terus memburu tersangka lain yang masih buron,” tegas Kapolsek Medan Labuhan.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE