MEDAN (Waspada): Pemko Sibolga merubuhkan sejumlah bangunan di lahan tangkahan UD Budi Jaya Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, sehingga rata dengan tanah, Jumat (11/11).
Masyarakat sekitar yang berdatangan menyesalkan tindakan tersebut, yang dianggap mereka sebagai pengrusakan.
“Apa boleh berbuat seenaknya di tanah orang. Jangan modusnya bersih-bersih di hari Jumat tapi menyerobot lahan masyarakat. Usaha tangkahan itu banyak juga kontribusinya untuk kehidupan warga disini,” sebut sejumlah warga.
Mereka menilai perubuhan bangunan itu perbuatan pengerusakan bila dilakukan tanpa aturan. “Gak ada keputusan dari pengadilan, itu eksekusi ilegal. Kalau bicara pengamanan, jangan ada keberpihakan para aparat. Ini di depan mata, pekerja tangkahan diseret, ditarik –tarik tak manusiawi malah dibiarkan, aparat milik masyarakat atau kepentingan oknum,” ujar warga.
Modus Jumat Bersih
Lebih disesalkan masyarakat, perubuhan bangunan itu bermoduskan “Jumat Bersih”, sehingga dinilai mengandung SARA. Sebab kata mereka, Jumat itu kerap ditandai dengan hari pelaksanaan ibadah suci salah satu agama. “Tentunya sangat berbanding terbalik dengan pelaksanaan di lapangan, adanya kesan penindasan,” sebut mereka.
Pantaun wartawan, selain aparat dari Korem Sibolga, tampak instansi Pemko Sibolga dikerahkan, termasuk Satpol PP dan pemadam kebakaran. Mereka membawa alat berat meratakan bangunan di lahan tangkahan Budi Jaya.
Pemilik tangkahan Budi Jaya Kartono kepada wartawan mengatakan, akan melaporkan persoalan itu kepada Panglima TNI dan Kapolri.
“Kepada Pangdam I/BB, Panglima TNI maupun Kapolri akan saya laporkan kejadian ini. Hukum, aturan, harus ditegakkan, saya akan berjuang sampai titik darah penghabisan,” tegasnya sambil memperlihatkan bukti surat yang dia miliki untuk membantahkan pengakuan Wali Kota Sibolga.
Komandan Tim dari Korem Sibolga bermarga Pasaribu, dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAap membenarkan kegiatan itu dalam rangka “Jumat Bersih”.
Terpisah, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel dikonfirmasi mengatakan, pengamanan mereka lakukan sebatas membantu agar kegiatan tersebut aman, tidak terjadi bentrok. Hal itu, katanya, sudah sesuai ketentuan dan atas dasar permintaan Pemko Sibolga.
“Masalah hukum atas lahan tersebut silahkan diajukan proses hukum sesuai prosedur. TNI tidak dalam kapasitas mem-back up masalah hukumnya,” jawab jenderal bintang dua tersebut.
Sedangkan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan dikonfirmasi wartawan terkait sengketa surat tanah itu, kemudian melakukan eksekusi sepihak, hanya mengatakn kalau ada suratnya (Kartono) agar mengadu. “Kalau ada suratnya suruh dia mengadu ya,” jawabnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, tangkahan UD Budi Jaya merupakan milik Kartono/Sukino, sesuai yang ditegaskan Kuasa Hukum Kartono/Sukino, Darmawan Yusuf, SH, pimpinan Law Firm DYA.
Disebutkannya, pada 1974 lahan dibeli Kartono dari Ng Tjoei Joe saat kondisinya permukaan air laut. Kemudian ditimbun Kartono dengan tanah, dan diberikan melalui surat ganti rugi dari Kartono (bapak) ke Sukino (anak) sesuai Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi ditandatangani Camat Sibolga Selatan No. 593.83/109/1995 tanggal 21 September 1995.
Saat ini, sebagian tangkahan Budi Jaya telah bersertifikat dengan No. SHM 363 tertanggal 29 Oktober 2004.
Menguatkan lahan itu milik Kartono, dengan adanya putusan pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/Sukino dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), seperti No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan PT Sumut di Medan No. 76/Pdt/1997/PT. Mdn tertanggal 26 Maret 1997, putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi perdata No. 856.K/Pdt/1998 tertanggal 19 Oktober 1999 dan putusan Peninjauan Kembali oleh MA No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 2004.
Kemudian, Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Bapenas No. 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan; pihak pertama melakukan reklamasi (timbunan tanah) dapat diberikan prioritas pertama mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.
Sedangkan fakta yang jelas-jelas membantah bahwa lahan Budi Jaya bukan aset Pemko Sibolga, yakni surat rekomendasi DPRD Sibolga No. 555/2046/2002. Lalu surat yang ditunjukkan Pemkot Sibolga di depan Kasat Reskrim Polres Sibolga saat terjadi pertemuan kedua pihak (Pemko Sibolga dengan UD Budi Jaya).
Surat perjanjian yang dibuat 5 Juni 1980 itu sama dengan yang ditunjukkan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan kepada sejumlah wartawan dalam konferensi persnya, Senin (11/7/2022).
Disebutkan Wali Kota Sibolga, surat perjanjian/kontrak 25 tahun antara Buyung Nasution (Dirut PT Laut Indonesia Cabang Sibolga/UD Budi Jaya) dengan Walikotamadya Sibolga masa itu Baharuddin Siregar menjadi dasar mereka. Tetapi anehnya, surat itu terdapat coretan panjang tanda silang, yang dinilai surat itu tidak berlaku, ataupun ada penggantinya. Namun sampai saat ini tak bisa ditunjukkan Wali Kota.
Saat ini, Wali Kota Sibolga masih terus berusaha mengambil alih lahan tangkahan Budi Jaya setelah pemerintah pusat menyetujui pinjaman atas nama Pemko Sibolga melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekira Rp90 miliar, yang Rp22 miliar digunakan untuk membangun Pasar Ikan Modern di lahan tangkahan itu.(m10)