LABUHANDELI (Waspada): Terduga pelaku penipuan Nina Wati yang meraup keuntungan puluhan milyar dari korbannya calon siswa (casis) taruna/bintara Polri, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Labuhandeli, Rabu (16/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Pardede SH menyebutkan, persidangan dengan terdakwa Nina Wati sudah dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Tadi sudah sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, untuk minggu depan agenda tuntutan,” sebut JPU Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Deliserdang di Labuhandeli tersebut.
Informasi lain yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, saat ini terdakwa Nina Wati mendapatkan penangguhan penahanan atas penetapan Majelis Hakim.(m27)
Waspada/Ist
Terdakwa Nina Wati saat menjalani sidang di PN Lubukpakam yang bersidang di Labuhandeli, Rabu (15/4).