MEDAN (Waspada): Merasa difitnah lewat tulisan dan surat tertulis, Ponidi, 46, mantan Chief Engineering Hotel Sibayak Internasional Berastagi, Kabupaten Tanahkaro, melalui pengacaranya telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara dan kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara.
Mahmud Irsyad Lubis, SH, selaku kuasa hukum Ponidi menjelaskan, bahwa pihaknya telah resmi membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara, Kamis (22/2) lalu dimana pengaduan itu ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara Cq Dirkrimum. Dua terlapor, yakni berinisial PG dan LM, keduanya pegawai Hotel Sibayak Internasional Jl. Merdeka Berastagi, Tanah Karo.
“Keduanya diduga telah menuduh Ponidi melakukan permintaan komisi pembuatan sumur bor di hotel tersebut, sehingga terhambat pengerjaannya, sementara menurut kontraktor yang melakukan pekerjaan bahwa itu tidak benar dan Ponidi tidak pernah meminta komisi untuk pembuatan sumur bor. Kedua terlapir PG dan LM Y telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dengan tulisan, dimana ada bukti tertulis yang didapat Ponidi ketika dipanggil pihak manajemen dan Ponidi melihat ada bukti tertulis yang mungkin dari dirinya telah mengambil komisi yang tinggi kepada Beltra sebagai pemilik kontraktor, namun bukti tersebut tidak dapat aslinya tapi Ponidi telah sempat memfotonya,” ujar Mahmud Irsyad kepada wartawan di Medan, Senin (26/2).
Irsyad menduga bahwa perbuatan PG dan LM yang tidak berdiri sendiri dan kemungkinan besar ada diduga dilakukan oleh pihak manajemen berinisial AZ namun hal ini masih diperlukan pembuktian, ” jelas Irsyad Lubis.
Mahmud Irsyad Lubis menuturkan bahwa perbuatan pencemaran nama baik tersebut mengakibatkan SK perpanjangan kontrak kerjasama Ponidi tidak dilanjutkan lagi di tahun 2024 ini oleh pihak hotel.
“Selain membuat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik di Poldasu, Tim Kuasa Hukum juga melakukan pengaduan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, dimana terjadi perselisihan dengan perpanjangan kontrak karena bertentangan dengan peraturan yang ada, kemudian, terkait yang lainnya, kita sedang menunggu beberapa bukti yang kita harapkan dalam satu dua hari tercapai, apabila bukti itu tercapai maka dengan sendirinya kita akan melakukan pengaduan yang ditujukan kepada Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri di Jakarta serta Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta,” tutur Irsyad.
Pengaduan pertama, tambah Irsyad, diduga bahwa hotel tersebut diduga tidak memiliki AMDAL IPAL apalagi limbah B3 dan lain lainnya, dugaan peristiwa tersebut maka jelas hotel melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang ada.
Irsyad Lubis meminta pihak Kepolisian segera memproses pengaduan ini, kemudian meningkatkan yang menjadi laporan pengaduan dan selanjutnya segera meningkatkan proses dari lidik ke sidik.
Terkait laporan di Kantor Disnaker, Irsyad Lubis meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara segera memproses penyelesaian terhadap perkara Ponidi ini.
“Kami sampaikan, kami juga akan mengawal prosesnya sehingga hukum bisa ditegakkan, ” pungkas Isryad.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ponidi ,46, mantan Chief Engineering Hotel Sibayak Internasional Berastagi, Tanah Karo, dituduh menghambat kelancaran proyek sumur bor sehingga melaporkan dua pekerja Hotel Sibayak International ke Kantor Advokat Lubis And Rekan, Senin (19/2) di Medan.
Kedua pekerja Hotel Sibayak Internasional tersebut berinisial PG yang menjabat Asisten Chief Security dan LM yang menjabat sebagai Front Office Manager.
Kedatangan Ponidi langsung diterima oleh Mahmud Irsad Lubis SH dan menandatangani surat kuasa khusus untuk kelancaran penyelesaian kasus tersebut secara hukum dengan membuat laporan Dumas ke Poldasu dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Kepada Wartawan, Mahmud Irsad Lubis menyebutkan, PG dan LM diduga ada mengirim surat kepada General Manager (GM) Hotel Sibayak Internasional yang menyatakan bahwa Ponidi ada meminta uang komisi kepada kontraktor pengerjaan sumur bor sehingga proyek pengerjaan sumur bor jadi lambat.
“Berdasarkan surat dari PG dan LM, akhirnya surat perpanjangan kontrak atas nama Ponidi tidak diperpanjang lagi sehingga Ponidi tidak bekerja lagi akibat putusan sepihak,” ujar Mahmud Irsad.
Selain itu, tambah Mahmud Irsad, kliennya tidak pernah meminta uang komisi kepada pihak kontraktor dan dibuktikan oleh surat pernyataan dari kontraktor proyek sumur bor bahwa Ponidi tidak pernah meminta uang komisi.
“Pihak kontraktor telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Ponidi tidak ada meminta uang komisi dari proyek pengerjaan sumur bor tersebut,” terang Mahmud Irsad lagi.
Oleh sebab itu, tambah Irsad, PG dan LM diduga telah mencemarkan nama baik dan memfitnah kliennya secara tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan akan segera membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Poldasu.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Ponidi memperlihatkan surat kuasa hukum kepada Mahmud Irsyad Lubis SH untuk melaporkan dua pekerja Hotel Sibayak Internasional ke Poldasu dan Disnaker Sumut, Senin (26/2).