MEDAN (Waspada): Terdakwa Tommy Kurniawan divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menghabisi nyawa korban N. Bima Peranginangin.
Menurut hakim, warga Jl. Klambir V Gang Abidin, Kel. Tanjung Gusta, Kec. Medan Helvetia, perbuatan Tommy telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 365 ayat (3) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tommy Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Khairulludin, di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/11).
Setelah mendengarkan putusan, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rocky Sirait, yang sebelumnya menuntut Tommy dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal pada Senin (18/3) sekira pukul 10.30 WIB lalu. Saat itu, terdakwa masuk ke rumah korban di Jalan Klambir V No. 100, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, bertujuan mencuri barang-barang milik korban.
Dikarenakan tak kunjung mendapatkan barang yang hendak dicuri, kemudian terdakwa pun naik ke atap belakang rumah korban seraya menunggu korban ke luar dari rumahnya. Tak berapa lama kemudian, korban pun ke luar dari rumahnya.
Melihat itu, terdakwa pun turun dari atap rumah korban dan langsung mencari barang-barang milik korban yang bisa diambil. Sehingga, dapatlah sebuah tas berwarna hitam berisikan 1 unit Camera merk Olympus.
Selanjutnya, sekira pukul 11.30 WIB terdakwa melihat korban membeli mesin pompa kepada seorang perempuan dan korban mengeluarkan uang yang banyak dari kantong celana korban. Kemudian, terdakwa bersembunyi di bawah kolong tempat tidur korban.
Kemudian, korban pun masuk ke kamar dan meletakkan mesin pompa yang sudah dibelinya tersebut di dalam kamar. Setelah itu, korban keluar dari kamar dan terdakwa pun kembali melakukan aksinya, akan tetapi tak mendapatkan barang-barang korban yang bisa dicuri.
Lalu, terdakwa kembali bersembunyi di bawah kolong tempat tidur korban dengan tujuan menunggu korban tidur dan mengambil uang korban dari kantong celana korban. Terdakwa pun sempat tertidur di bawah kolong tempat tidur tersebut.
Terdakwa pun terbangun dari tidurnya sekitar pukul 21.00 WIB dan melihat korban masuk ke dalam kamar lalu memeriksa barang-barangnya yang ada di kamar. Kemudian, korban menelepon anaknya dan mengabarkan bahwa pencuri di rumahnya.
Kemudian, anaknya pun meminta Ayahnya untuk memanggil orang karena diduga pencurinya masih ada di dalam rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, korban pun pergi ke luar kamar dengan maksud untuk memanggil warga.
Di saat korban ke luar kamar, terdakwa pun ke luar dari kolong tempat tidur dengan maksud untuk pergi melarikan diri. Namun, saat terdakwa mau ke luar dari kamar, terdakwa menemukan sebilah pisau dari atas lemari dan mengambilnya lalu berjalan ke arah dapur rumah korban untuk melarikan diri.
Ketika hendak kabur, terdakwa melihat korban kembali mau masuk ke rumahnya, hal itu membuat terdakwa bersembunyi di balik barang-barang rumah korban. Sewaktu korban hendak berjalan ke arah tempat persembunyian, lalu tiba-tiba korban membelakangi terdakwa.
Melihat situasi tersebut, terdakwa ke luar dari persembunyiannya dan langsung mendekati korban lalu menikam/menusukkan pisau yang dipegangnya ke punggung korban. Dalam kondisi itu masih sempat melakukan perlawanan.
Kemudian, terdakwa kembali melakukan tusukan ke wajah serta dada korban berulang kali yang membuat korban mengalami luka dengan kondisi bersimbah darah di sekujur tubuhnya hingga meninggal dunia.(m32)