MEDAN (Waspada): Penutupan akses Gang Abadi di Lingkungan I, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun oleh Sekolah Global Prima menuai beragam reaksi dari masyarakat sekitar. Bahkan saat proses mediasi antara masyarakat, pihak yayasan dan pihak kelurahan berlangsung memanas di Aula Kantor Lurah Sei Mati, Senin (4/3/2024).
Menyikapi itu, Humas Yayasan Prima Medan Devi Marlin menjelaskan bahwa keputusan menembok gang tersebut semata-mata untuk melakukan pembatasan akses, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kami menutup itu bukan untuk mengambil gang tersebut,” kata Devi.
Penutupan akses gang, menurutnya, dilakukan berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Kitab Hukum Pidana, menyatakan bahwa tindakan pembelaan diri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melanggar hukum tidak akan dipidana, dan itu dasarnya.
“Kami itu menjaga anak-anak sebagai aset utama, ini adalah alasan utama di balik keputusan tersebut,” ucap Devi.
Dengan menutup akses gang tersebut, pihaknya ingin menjaga keamanan anak-anak dari potensi bahaya, seperti pemanggilan dari orang tak dikenal atau kejadian kemalingan yang kerap terjadi dan itu membuat anak-anak tidak nyaman. “Anak-anak juga merasa tidak nyaman dengan kejadian jenazah anak yang dibuang di sekolah kami,” ungkap Devi.
Yayasan Prima Medan saat ini tengah mengurus proses ke Pemko Medan untuk mendapatkan persetujuan terkait penutupan akses tersebut. Masyarakat diharapkan dapat memahami alasan di balik keputusan ini dan bersikap kooperatif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Sebelumnya, penutupan akses Gang Abadi di Lingkungan I, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun oleh Sekolah Global Prima membuat warga protes, karena jalan tersebut merupakan akses masyarakat sekitar untuk beraktivitas.(m10)
Waspada/Ist
Mediasi antara masyarakat, Yayasan Prima Medan serta pihak kelurahan di Aula Kantor Lurah Sei Mati, Senin (4/3/2024).