MEDAN (Waspada): Masyarakat Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang di seputaran pintu Tol Semayang menolak pabrik beton (batching plant) diduga milik investor Korea yang beroperasi tanpa izin. Pabrik beton ini dituding mencemari udara sekitarnya.
Pantauan wartawan, Rabu (12/6), lokasi pabrik persis di Jalan Orde Baru Dusun XIII Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pada saat itu, ada empat truk molen sedang menunggu antrean diisi bahan baku beton.
Tampak pencemaran udara dari bahan baku beton keluar dari cerobong pengolahan semen beterbangan dari sela-sela pipa pengisian ke truk molen.
Lebih parah lagi, pabrik ini membuat pintu keluar masuk truk molen berdampingan dengan rumah warga, persis di sebelah dinding pabrik beton itu.
Diduga, pintu keluar truk molen sengaja dibuat persis di samping rumah warga untuk memudahkan kendaraan yang sudah siap diisi ready mix beton melawan arah jalan lintas menuju jalan tol Semayang.
Alimin Sagala, warga Jalan Orde Baru/Jalan Pintu Tol Semayang No.163 persis satu dinding dengan pabrik beton mengatakan, dirinya tidak pernah merasa memberikan izin untuk beroperasinya pabrik tersebut.
“Tahun 2023, pernah datang Kepala Dusun untuk meminta tanda tangan dari warga. Saya tidak pernah setuju jika beroperasi untuk pabrik semen,” kata Sagala yang sudah tinggal 40 tahun di situ.
“Saya sudah melaporkan pabrik beton ini ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Desember 2023, tapi hingga kini belum ada respon,” kata Sagala yang memiliki cucu masih di bawah lima tahun.
Bertindak Tegas
Sagala minta Penjabat Bupati Deli Serdang bertindak tegas menutup pabrik beton tersebut karena dipastikan beroperasi tanpa izin dan ilegal.
“Tidak ada papan nama perusahaan dan terjadi pencemaran udara dibuktikan adanya keberatan dari warga sekitar,” kata Sagala yang terpaksa menutup usaha makanannya karena polusi udara.
Sagala juga mendata ada warga yang pindah karena tidak tahan dengan polusi udara dari pabrik beton tersebut. Dia mencatat ada 10 kepala keluarga yang langsung bersebelahan dengan pabrik beton.
Polusi udara yang dihasilkan pabrik beton yang sudah beroperasi sejak akhir Desember 2023 berbahaya bagi kesehatan warga sekitar.
Sekali lagi, Sagala minta Presiden Jokowi dan Pj Gubsu dan Pj Bupati Deli Serdang mengambil tindakan tegas menutup pabrik beton ini.
“Kami masyarakat menolak beroperasi pabrik beton ini, karena mengancam kesehatan keluarga kami. Pasti berbahaya bagi tubuh kami karena menghirup debu semen dalam jangka panjang,” ujarnya.
Security pabrik beton ilegal ketika diminta konfirmasi di pintu masuk pabrik mengarahkan ke pihak Humas. Karena dirinya hanya bekerja di pabrik beton tersebut.
Humas yang ditelpon security meminta agar datang saja konfirmasi ke satu panglong di km 12 Jalan Medan-Binjai, namun di sini juga tidak bisa ditemui.(tim)