Scroll Untuk Membaca

Medan

Masyarakat Diajak Menggunakan Fintech P2P Lending Legal

MEDAN (Waspada):;Teknologi membuat segala sesuatunya berkembang pesat, tak terkecuali layanan pendanaan masyarakat atau pinjaman online (pinjol). Dengan memberi alternatif kemudahan mendapatkan dana secara cepat dan tidak ribet dibandingkan dengan mengajukan pinjaman ke bank, teknologi keuangan atau fintech membuat masyarakat menggunakan aplikasi pinjol tanpa melihat berizin atau ilegal.

Banyak kasus kriminalitas ditengah masyarakat disebabkan dampak negatif pinjol ilegal, membuat pemerintah terus mengingatkan masyarakat menggunakan fintech peer-to-peer (P2P) lending sebagai alternatif investasi sekaligus pendanaan.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology, Tris Yulianta, dalam paparannya diacara Pelatihan Wartawan Media Massa kerjasama OJK dan PWI Sumut dengan materi Mengenal Fintech Lending sebagai alternatif pendanaan masyarakat, Senin (28/3), menjelaskan, minimnya tingkat literasi keuangan masyarakat yang menggunakan jasa pinjol, sehingga masyarakat seringkali terjebak dengan pinjol ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat Diajak Menggunakan Fintech P2P Lending Legal

IKLAN

“Masyarakat harus mencari tahu daftar P2P lending yang berizin dan berhati-hati terhadap pinjol ilegal yang namanya disamakan/mirip penyelenggara P2P lending resmi di bawah OJK,” ujarnya.

Masyarakat, lanjutnya, dapat memanfaatkan fintech P2P Lending dengan aman yakni pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimak 30 persen dari penghasilan, lunas cicilan tepat waktu, jangan lakukan gali lubang tutup lubang, ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam serta pahami kontrak perjanjian.

Untuk fintech P2P Lending yang legal, ungkap Tris, terdapat perlindungan data pribadi dengan pembatasan akses smartphone dari Camera, Microphone dan Location (CAMILAN), perlindungan dana dan terdapat seleksi pengurus.

“Saat ini sudah ada 102 fintech terdaftar di OJK dan 3.784 penyelenggara pinjol ilegal yang ditutup oleh SWI. Pemberantasan pinjol ilegal ini terus dilakukan melalui edukasi masyarakat, update publikasi peningkatan kerjasama, usulan dalam RUU PPSK dan kanal pengaduan konsumen yakni melalui email dan call center OJK 157,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala OJK  Kantor Regional 5 Sumbagut, Yusuf Ansori, menyampaikan, data akumulasi pinjaman hingga posisi Januari 2022 sudah mencapai Rp 6,97 triliun, atau tumbuh 100,81 persen yoy. Sedangkan untuk outstanding pinjaman di fintech lending posisi Januaru 2022 sebesar Rp 770 miliar atau tumbuh 111,04 persen yoy.

“Tingginya pertumbuhan pembiayaan di sektor fintech menunjukkan makin tingginya minat masyarat di Sumut untuk memanfaatkan fintech lending sebagai salah satu sumber pendanaan.  Oleh karena itu, kami berharap bantuan rekan-rekan media untuk secara masif mengsosialisasikan kebijakan dan peraturan OJK mengenai fintech lending kepada masyarakat luas,” ucapnya.

Untuk upaya pemulihan ekonomi
nasional di Sumut sampai saat ini masih terus berjalan. Hingga bulan Januari 2022, restrukturisasi kredit yang berhasil dilaksanakan di Sumut mencapai Rp 24,73 trillun kepada 352 ribu rekening debitur, atau 9390 dari total restrukturisasi yang diajukan. Kredit kepada UMKM di Sumut, yang merupakan fokus OJK dan pemerintah, juga berhasil tumbuh sebesar 12,52 persen yoy.

“Pencapaian ini tentunya tidak lepas dari upaya sinergi OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara bersama-sama dengan seluruh stakeholder khususnya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di level provinsi dan 33 kabupaten/kota serta Lembaga Jasa Keuangan dalam menjalankan berbagai program peningkatan inklusi dan literasi keuangan seperti KUR Klaster, UMKM Go-Export, UMKM Go-Digital, dan berbagai pelatihan serta business matching yang melibatkan ratusan UMKM di Sumut,” imbuhnya.

Sementara Ketua bidang IT PWI Pusat, Auri Jaya, menyatakan, program pelatihan wartawan media massa tersebut sangat menarik dan memang dibutuhkan pemahaman lebih intens kepada wartawan. Apalagi fintech P2P legal ini sangat baru sehingga ada informasi simpang siur di lapangan.
“Banyak sekali platform yang terkait dengan keuangan, dengan perkembangan kasus ini juga menjadi salah satu tema yang menarik dan serius dalam pemberitaan media untuk diketahui oleh masyarakat luas,” tuturnya. (h01)

Teks
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology, Tris Yulianta, dan Kepala OJK  Kantor Regional 5 Sumbagut, Yusuf Ansori, diacara Pelatihan Wartawan Media Massa kerjasama OJK dan PWI Sumut, Senin (28/3). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE