MEDAN (Waspada): Direktur PT ACR, Mujianto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Mujianto masuk DPO, setelah sebelumnya diketahui tak berada di rumahnya saat hendak dieksekusi untuk menjalani hukuman 9 tahun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Yos A Tarigan menyampaikan, tim jaksa Kejari Medan beberapa waktu lalu sudah mendatangi kediaman Mujianto untuk melaksanakan putusan MA tersebut.
“Tetapi, dia tidak berada di tempat. Kejari Medan juga sudah menyampaikan ke pihak RT bahwa dia (Mujianto) adalah terpidana oleh karena putusan kasasi Mahkamah Agung dan RT sudah mengetahuinya,” ucap Yos, Rabu (5/7).
Karena yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di rumahnya saat dieksekusi, Kejatisu melalui Kejari Medan kemudian menerbitkan DPO Mujianto.
“Kejari Medan kemudian mengeluarkan daftar pencarian orang, karena terpidana tersebut dianggap tidak lagi berada di domisilinya dan tidak lagi di Kota Medan,” jelasnya.
Disinggung apakah terpidana Mujianto terindikasi pergi ke luar negeri, Yos tidak menampiknya. “Iya, ada sepertinya,” tegasnya.
Hormati Putusan MA
Ia mengimbau, agar Mujianto hendaknya dapat menghormati putusan kasasi MA untuk menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
“Patuhilah putusan pengadilan dalam hal ini putusan kasasi Mahkamah Agung. Itukan putusan pengadilan yang harus dihormati, jaksa juga harus melaksanakan putusan itu dengan mengeksekusi yang bersangkutan,” pungkasnya.
Diketahui MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Di MA, Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.
“Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” isi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (20/6).
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan memvonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT ACR Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang dalam sidang Desember 2022.
Kasus ini berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m² yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang.
Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Mujianto saat disidangkan di PN Medan beberapa waktu lalu.