Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Masjid Amal Silaturahim Resmi Dipindahkan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Setelah hampir empat tahun proyek revitalisasi (peremajaan) dan perpindahan Masjid Amal Silaturrahim terkendala karena adanya perbedaan pandangan diantara umat Islam, sejak Jumat (21/1) akhirnya masjid yang berlokasi di Jl. Timah Putih Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area resmi dipindahkan.

Pihak Perumnas terus berupaya melakukan dialog dengan umat Islam di Kota Medan, hingga akhirnya pada Jum’at 21 Januari 2022 lalu terjadi pertemuan yang diinisiasi oleh Forum Islam Bersatu (FIB) di Rumah Aspirasi Romo Syafi’i dengan tajuk : “Apakah Masjid Amal Silaturahim Wakaf, dan Bagaimana Legal Standingnya?, dengan tujuan mencari kebenaran dan bukan pembenaran dengan melihat dan mendengar paparan dari masing-masing pihak.

Sebelum memberikan paparan, terlebih dahulu masing-masing narasumber harus menyatakan sumpah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Dari keterangan masing-masing narasumber (Ahli Waris Pewakif diwakili Bakti Sutarno, Masyarakat Tempatan diwakili Zaharudin Pane dan Perumnas diwakili Pimpinan Proyek Ahmad Fauzie) meyakini bahwa Masjid Amal Silaturahim (MAS) lama adalah bukan wakaf. Namun harus diakui sebagai wakaf agar dalam perpindahannya MAS baru dapat menyalurkan harta wakaf tersebut.

“Karena apabila tidak dilakukan pengakuan wakafnya, wakaf MAS akan hilang dan MAS baru akan terwakafkan dengan pewakif baru, yaitu Perumnas,” sebut Ahmad Fauzie kepada Waspada, Kamis (27/1) di Medan.

Ahmad Fauzi menambahkan, berdasarkan paparan yang dilakukan oleh Perumnas, penetapan wakaf oleh Pengadilan Agama Medan no. 204/Pdt.P/2020/PA.Mdn yang dilakukan adalah untuk meletakkan pondasi hukum bagi MAS baru agar dapat menyalurkan wakaf asli Gang Melur, dimana ketika perpindahannya ke masjid lama tidak memiliki legal standing apapun.

“Dalam penetapan ini tidak ada pihak yang tergugat, yang dikemudian hari dikasasi oleh APMAS dan telah keluar putusan Mahkamah Agung bahwa kasasi APMAS tidak dapat diterima/N.O. yang artinya penguatan terhadap penetapan PA Medan dan bersifat inkrah; MAS baru adalah resmi sebagai pengganti MAS asli di Gang Melur yang sebelumnya berpindah juga di MAS Lama,” urai Ahmad Fauzie.

Pihak Perumnas pun, tambah Ahmad Fauzie, menyatakan bahwa perpindahan sesuai dengan kaidah untuk kepentingan umum dimana sesuai dengan Pasal 10 berbunyi “Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan: point o. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa”.

Perumnas meminta para pihak untuk tidak melakukan pemotongan dalil atau fakta hukum sehingga dapat menyebabkan bias dan distorsi informasi.

Selain itu, tambah Ahmad Fauzie, Perumnas juga menjamin keluarnya sertifikat wakaf dengan dibuktikan bahwa sudah dikeluarkannya luasan lahan yang diatasnya berdiri Masjid Amal Silaturahim baru dalam agunan sesuai dengan ketetapan Pengadilan Agama Medan dan akan dilakukan penyerahterimaan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk kemudian diproses sertifikat wakafnya.

“Jadi, jelasnya Masjid Amal Silaturrahim resmi dipindahkan,” tutup Ahmad Fauzie.

Sementara itu, Aliansi Penyelamatan Masjid Amal Silaturahim (APMAS) melalui ketuanya Affan Lubis dalam dialog tersebut menyatakan bahwa sejatinya seluruh lahan yang diatasnya ada masjid otomatis menjadi wakaf, dan wakaf itu adalah milik ummat.

“Seluruh lahan yang di atasnya berdiri masjid maka otomatis menjadi wakaf dan wakaf itu adalah milik ummat,” tegas Affan Lubis.

Pertemuan dialog tersebut ditutup oleh Ketua MUI Kota Medan Dr. H. Hasan Matsum, M.Ag. Dalam dialog tersebut, Hasan Matsum mengatakan bahwa secara kelembagaan MUI Kota Medan tetap pada pendiriannya sekalipun MUI Pusat sudah mengeluarkan rekomendasi memperbolehkan.

“Namun MUI adalah mitra pemerintah, dan oleh karena itu keputusan hukum adalah jalan terakhir yang harus ditaati sebagai bentuk “ulil amri” dan untuk menyudahi konflik. Karena telah keluarnya keputusan hukum/qadhi adalah bentuk tertinggi yang harus ditaati dari penyelesaian sengketa,” sebut Hasan Matsum.

Sebelum dialog ditutup, Ketua DPP Forum Islam Bersatu (FIB) Sumatera Utara Zulkifli Rangkuti menyebutkan bahwa dialog tersebut digagas FIB ini murni atas dasar kepentingan umat Islam khususnya umat Islam Kota Medan.

“Acara yang digagas oleh Forum Islam Bersatu ini murni atas dasar kepentingan untuk umat Islam terkhusus umat islam kota Medan dan sepenuhnya terlaksana dari anggaran FIB dan tidak melibatkan pihak mana pun dalam penyelenggaraan acara tersebut,” pungkas Zulkifli Rangkuti.(m27)

Waspada/Ist

Masjid Amal Silaturrahim yang baru pengganti Masjid Amal Silaturrahim yang lama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *