Masih Dalam Proses Banding, Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar Berstatus Tahanan Kota

  • Bagikan
Masih Dalam Proses Banding, Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar Berstatus Tahanan Kota

MEDAN (Waspada): Kasus dugaan korupsi senilai Rp39,5 miliar yang menjerat terdakwa Elviera, hingga kini masih berproses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Ia sebelumnya divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa Elviera diduga masih bebas berkeliaran. Pasalnya, Elviera tidak dilakukan penahanan karena berstatus tahanan kota.

Humas PT Medan Jhon Pantas Lumban Tobing saat dikonfirmasi membenarkan, saat ini notaris Elviera berstatus tahanan kota. “Iya statusnya tahanan kota,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2).

Namun, saat disinggung soal video atau foto di Tiktok notaris Elviera yang diduga berada di luar kota, Jhon Pantas mengatakan kalau itu kewenangan jaksa selaku eksekutor.

“Itu bukan tanggung jawab kita. Pengawasan itu urusan eksekutornya (jaksa) lah,” sebutnya.

Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan saat diminta tanggapannya terkait video atau foto Tiktok itu mengatakan, saat ini proses upaya hukum banding dan penahanan beralih ke penahanan PT Medan. “Kewenangan PT Medan,” tandasnya.

Di sisi lain, Elviera mengakui kalau video atau foto tersebut memang benar berada di luar kota. Namun pengakuannya, itu merupakan video lama.

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta terhadap Elviera.

Menurut hakim terdakwa Elviera terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejatisu yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula JPU mengajukan banding. (m32).

Waspada/ist
Terdakwa Elviera saat disidangkan beberapa waktu lalu di PN Medan.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *