Masalah PT. PSU, LKLH Sumut Datangi Satgas PKH Kejagung

  • Bagikan
Masalah PT. PSU, LKLH Sumut Datangi Satgas PKH Kejagung

MEDAN (Waspada): Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara Indra Mingka menyebutkan, PT. PSU ditolak Kemenhut RI dan lahan Kebun Sawit di Mandailing Natal sudah pernah disita Kejaksaan Tinggi Sumut dan dinyakan dalam Kawasan Hutan Produk Terbatas ( HPT), apalagi kawasan (HPT) milik PT. PSU sudah pernah disita Kejaksaan Tinggi Sumut tahun 2021.

“Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 dan diberitakan di beberapa media online. Dua hamparan kebun Sawit itu berada di Kecamatan Lingga Desa Simpang Koje seluas 518,22 hektar dan Desa Kampung Baru seluas 106,06 dan 1,8 Ha belum ditanami Sawit,” terang Indra, Minggu (23/3) sembari menyebutkan penyitaan itu terkait dalam proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dijelaskan Indra, berjalan waktu 5 tahun lahan yang sudah disita itu keberadaanya entah bagaimana, pasca UUCK melalui PP24, Tahun 2021 PT PSU mengajukan permohonan ke KLHK untuk sanksi denda administrasi, dengan tujuan agar bisa dilepas dari Kawasan Hutan melalui Perobahan Peruntukan.

Pada Februari 2025 melalui Kepmenhut RI No. 36 Tahun 2025 niat PT.PSU kandas, permohonan ditolak artinya lahan seluas 869 Ha nyata Kawasan Hutan dan Pemerintahan melalui Kementerian Kehutanan tetap menyatakan itu Kawasasan Hutan.

LKLH Sumut, tambah Indra Mingka, menyikapi 2 proses penanganan yang dilakukan pemerintah yaitu melalui Kejatisu dan Kemenhut RI. Kejatisu melalui Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Tahun 2021 dan Menteri Kehutanan Tahun 2025 menyatakan Kebun Sawit milik PT. PSU jelas dan sah Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan.

“Kalau begini kejadian PT. PSU berarti dua alat bukti cukup, maka sudah duduk dugaan Tindak Pidana Kehutanan UU41 Tahun 1999 dan Pembalakan Liar UU18 Tahun 2021,” tegas Indra.

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu ( AMSUB) yang berencana akan aksi unjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kapolda dan kantor PT. PSU masih menunggu momen yang tepat. “Untuk sementara aksi unjuk rasa dibatalkan sambil melihat momen yang tepat,” ujar Zainuddin Daulay SSos, MSos selaku ketia AMSUB.

LKLH dan AMSUB ,tambah Zainuddin, sepakat melaporkan PT. PSU ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan ( PKH ) agar diproses hukum sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana telah menduduki, mengusahai Kawasan Hutan secara
Melawan Hukum dan telah berdampak pada kerugian perekonomian negara dan pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.

Ketua LKLH Sumut Indra Mingka sudah mendatangi Satgas PKH Februari 2025 dan telah menyampaikan berita melalui via W Pak Satria Bagian Hubungan Antar Lembaga Satgas PKH di Kejaksaan Agung RI.
AMSUB akan laporkan PT. PSU ke Satgas PKH sementara LKLH Sumut sudah mendatangi Satgas di Kejaksaan Agung RI. “Mari kita tunggu proses hukumnya,” tutup Indra.(m27)

Waspada/Ist

Ketua LKLH Sumut Indra Mingka saat mendatangi Satgas PKH di Kejaksaan Agung RI, akhir Februari 2025 lalu.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Masalah PT. PSU, LKLH Sumut Datangi Satgas PKH Kejagung

Masalah PT. PSU, LKLH Sumut Datangi Satgas PKH Kejagung

  • Bagikan

Respon (1)

  1. memang harus diangkat masalah perusahaan daerah PT. PSU ini sebab biar jelas duduk Msalah dan perlaranya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *