MEDAN (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mengambil alih masa jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara periode 2018 – 2023 yang berakhir, Selasa (15/8/23).
Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengatakan, berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 556 ayat 3, pengawasan di tingkat kabupaten/kota diambil alih wewenang pengawasannya oleh Bawaslu Provinsi.
“Karena ada kekosongan jabatan di Bawaslu kabupaten/kota se-Sumut sebelum komisioner yang baru dilantik,” ujarnya.
Aswin mengatakan, dalam pengambilalihan ini, pihaknya di backup seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Sumut. Meski ada kesulitan dalam menjalani tugas pengawasan, namun Aswin memastikan itu bisa diatasi dengan melibatkan Panwascam.
“33 Kabupaten/kota itu jumlah yang agak menyulitkan. Tapi dengan dilibatkannya seluruh Panwascam dalam melakukan kegiatan pengawasan, untuk sementara dapat diantisipasi,” ujarnya.
Aswin menyebutkan, meski masa Panwaslu 33 Kabupaten/Kota se-Sumut berakhir, sekretariat tetap menjalankan tugas seperti biasa, kemudian berkordinasi dengan Sekretariat Bawaslu Sumut.
“Sekretariat seluruh Panwaslu Kabupaten/Kota tetap menjalankan tupoksinya dalam fungsi administrasi penyelenggara,” kata dia.
Aswin juga mengatakan, belum mengetahui pasti kapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut periode 2023-2028 terpilih akan dilantik. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” harapnya. (m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.