MEDAN(Waspada): Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Dr.Maratua Simajuntak yang saat ini berpartisipasi dalam Rapat Kerja Nasional MUI di Jakarta, menyampaikan pernyataannya, terkait keputusan hakim yang memenangkan MUI Sumut dalam kasus gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI).
Dalam pernyataannya, Maratua Simajuntak, kembali menegaskan sikap MUI Sumut terhadap isu kontroversial yang tengah berkembang.
Usai putusan tersebut keluar, Dr. Maratua menyampaikan bahwa Fatwa MUI Pusat yang dikeluarkan sebelumnya telah menjadi titik penting dalam menyelesaikan persoalan ini. “Fatwa itulah yang mengakhiri masalah hingga eksepsi kita diterima. Siapa saja yang mengatakan Muhammad itu Allah, maka tergolong sesat,” tegas Dr. Maratua.
Beliau menjelaskan bahwa fatwa tersebut tidak hanya mencerminkan pandangan MUI Sumut, tetapi juga dikuatkan oleh fatwa MUI Pusat. Pendapat bahwa Muhammad itu Allah tidak boleh dianut adalah suatu titik tolak yang jelas bagi MUI Sumut.
“Sebelumnya, fatwa MUI Pusat telah mempertegas pendapat MUI Sumut terkait isu ini, dan hal ini tidak dapat diamini,” ujar Dr. Maratua.
Dr. Maratua menegaskan bahwa MUI Sumut konsisten dalam menjaga akidah umat dan merawat silaturrahim untuk Indonesia yang dicintai. Ia juga mengajak masyarakat luas untuk memahami dan menghormati fatwa MUI terkait pemahaman bahwa Muhammad bukanlah Allah dalam menafsirkan Ayat Qul Huwallahu Ahad.
“Fatwa MUI Pusat dan MUI Sumut adalah pedoman bagi umat Islam dalam menjaga keutuhan aqidah. Kami mengharapkan agar masyarakat dapat memahami dan mengikuti pedoman ini untuk menjaga kebersamaan dan persatuan di tengah perbedaan,” ujar Dr. Maratua Simajuntak Jumat(1/12). (m22)