MEDAN (Waspada): Polisi menembak kaki mantan ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Serdangbedagai atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur dan perampokan sepeda moto.
Tersangka IB alias Ilul, 58, warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Serdangbedagai.
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (10/4) menjelaskan, tersangka ditangkap usai melakukan perampokan sepeda motor milik Misnuriono, 58, warga Dolok Masihul, Sergai pada 7 April 2025 sekira pukul 20:30 WIB.
“Dalam aksinya tersangka menggunakan senjata tajam dan senjata api,” sebutnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ferry Walintukan dan Kasubdit III/Jatanras, Kompol Jama Kita Purba.
Perampokan sepeda motor terjadi di Blok 58, Perkebunan PT Sucofindo, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai
Saat itu, korban hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BK 3467 NAK. Namun, dalam perjalanan dihadang tersangka yang muncul dari semak-semak mengenakan helm agar tidak dikenali.
“Tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis parang, membacok korban dan bermaksud merebut sepeda motor,” terang Sumaryono.
Namun korban melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian. Korban sempat menangkis tebasan tersangka sehingga tangan kirinya robek dan harus mendapat 30 jahitan. Korban juga berhasil merebut parang milik tersangka.
“Saat parang dirampas korban, tersangka mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan mengancam akan menembak. Tapi korban tetap melakukan perlawanan dengan memukul pinggang tersangka sehingga senjata api terlepas dan jatuh. Tersangka kemudian melarikan diri dan sempat dikejar korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai. Selanjutnya Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut membentuk tim bersama Polres Sergai, dan berhasil menangkap tersangka di rawa-rawa sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Menurut Sumaryono, tersangka melakukan kekerasan karena butuh uang untuk melarikan diri karena kasus pencabulan.
“Dia masa pelarian dan gak punya uang, dia mencoba merampas sepeda motor yang akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk pelarian,” ungkap Sumaryono mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan kasus pencurian. Dari keterangan tersangka, mendapatkan senjata api dari temannya.
Sementara, korban mengaku mengenal tersangka karena mereka tinggal di kampung yang sama. “Saya kenal dengan tersangka,” aku korban saat ditanya wartawan.
Di tempat sama, Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu menjelaskan bahwa tersangka melakukan pencabulan terhadap anak 8 tahun yang merupakan tetangganya pada 17 Februari 2025.
“Atas dasar itu kami melakukan pencarian. Kemudian ketemu, dalam kasus lainnya, yakni percobaan perampokan,” kata Jhon Sitepu.
Modus tersangka melakukan pencabulan dengan menyuruh korbannya membeli rokok. Setelah kembali, korban diajak masuk ke rumah dan dicabuli. Akhirnya anak ini pulang dan menceritakan kepada orangtuanya apa yang dialami,” sebut Kapolres.(m10)
Waspada/Ist
Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol. Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ferry Walintukan dan Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba menjelaskan pengungkapan kasus pencabulan dan perampokan, Kamis (10/4).