Scroll Untuk Membaca

Medan

Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Divonis 66 Bulan Penjara

MEDAN (Waspada): Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Jongor Rantau Panjaitan divonis hakim dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan (66 bulan) penjara pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/6).

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 8 Medan. “Terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Eliwarti.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Divonis 66 Bulan Penjara

IKLAN

Hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primair.

Tak hanya itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsidair dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Mantan orang pertama di SMAN 8 Medan itu juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp639.630.500. Bukan sebesar Rp1.458.883.700, sebagaimana dakwaan JPU.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti pidana 2 tahun penjara.

Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dari Kejari Medan, di mana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU dari Kejari Medan tersebut juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.458.883.700. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Andreas B Sinambela SH MH, menyatakan pikir-pikir atau banding sembari mempelajari putusan majelis hakim.

“Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa dan akan mempelajari salinanan putusan PN Medan, meskipun ada perbedaan pendapat antara kami selaku penasihat hukum terdakwa dengan majelis hakim PN Medan, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” kata Andreas usai sidang.

Menurut dia, dakwaan JPU yang menyatakan kerugian megara lebih kurang Rp1,4 miliar ternyata menurut majelis hakim lebih kurang Rp600 Juta.

“Meskipun sampai saat ini kami masih percaya bahwa tidak ada kerugian negara dalam penggunaan dana BOS TA 2017 dan TA 2018 di SMA N 8 Medan, namun pendapat majelis hakim tersebut menunjukan bahwa kerugian negara yang didakwakan oleh JPU hanya dibesar-besarkan dan tidak sesuai prosedur dalam menghitung kerugian negara tersebut,”pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, perkara ini bermula saat SMA Negeri 8 Medan menerima dana BOS. Besaran dana BOS yang diterima sesuai dengan jumlah siswa peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp1,4 juta per siswa/tahun ajaran.

Dengan rincian tahun ajaran 2016/2017, 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000, 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000) serta di tahun ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp1.307.000.000).

Kemudian, terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah, namun terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola dan menggunakan dana BOS tersebut.

JPU melanjutkan, saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS tersebut secara tunai dari rekening dana BOS sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek. Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenaran.

Seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp35 juta, pengadaan meja sebesar Rp18 juta, dan sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak diyakini keberadaannya hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan Rp1.213.963.200 di tahun 2017.

Selain itu, terdapat juga pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2018. Total kerugian keuangan negara Rp244.920.500. (m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE