Scroll Untuk Membaca

Medan

Mahasiswa Minta PAW DT Soal Sengketa Lahan

MEDAN (Waspada): Belasan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik kembali berunjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Rabu (25/10). Mereka menyoroti oknum anggota dewan berinsial DT dari Partai Golkar, yang memperkarakan peristiwa yang berkuatan hukum dan melaporkan ibu berusia berusia 87 tahun ke pengadilan.

Dalam orasinya, para pengunjungrasa juga meminta Partai Golkar Sumut mencopot dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) DT, terkait kisruh lahan di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mahasiswa Minta PAW DT Soal Sengketa Lahan

IKLAN

Lahan tersebut diklaim telah dibangun Perumahan Pondok Alam, yang merupakan rumah subsidi Program Presiden Jokowi.

DT dinilai menyalahgunakan kekuasaannya sebagai anggota DPRD Sumut, bahkan tidak memiliki hati nurani karena mengintimidasi seorang nenek berusia 87 tahun, Kirem Ginting, pemilik awal tanah tersebut dengan melaporkannya ke Polda Sumut. Lan tersebut oleh Kirem Ginting dijual kepada PT.Rapy Ray Putratama (RRP).

“Kami meminta Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggotanya DT , karena menyalahgunakan kekuasaan dan menyakiti hati rakyat,” tutur kordinator aksi, Rido Berutu.

Dia meminta orangtua jangan diintimidasi. “Jangan sembunyi dibalik payung legislatif. Jangan lakukan itu seolah-olah kita yang paling kuat,” ujarnya.

Menurut Rido Berutu, DT berlindung di payung legislatif dalam meramu sebuah peristiwa yang berketetapan hukum menjadi sebuah perkara.

“Namun ironisnya yang dilaporkan adalah seorang ibu yang telah berusia senja yakni 88 Tahun. Lalu dengan sikap yang seperti ini, tentu sangat dipertanyakan hukum sosial yang ada di oknum anggota DPRD Sumut tersebut,” ujarnya.

Aksi tersebut diterima Kasubag Humas Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Sofyan dan berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut.

Usai berorasi, peserta aksi meninggalkan gedung dewan dengan tertib.

Berhak

mnya, oknum yang diklaim dalam kasus itu, Dhody Thaher mengklaim dirinya adalah yang paling berhak atas lahan di Desa Sigara-gara. “Mereka itu sudah gelisah, harusnya dibawa ke pengadilan, bukan berdemo,” ujarnya.

Menurutnya, jual beli lahan seluas 15 hektar di atas Perumahan Pondok Alam Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak yang dilakukan developer menurutnya adalah bertentangan demi hukum karena dirinya adalah satu satunya pembeli yang berhak atas tanah tersebut.

Sehingga menurutnya sangat wajar dirinya menggugat ke PTUN, untuk membatalkan sertifikat HGB dan SHM yang sudah terbit atas nama PT Rapi Ray Putratama (RRP).

“Lagipula, gugatan sengketa tata usaha negara yang telah kita lakukan pada 7 Juni 2023 dan sudah terdaftar di PTUN Medan dengan nomor register perkara No86/G/2023/PTUN, atas penerbitan, pemecahan, pemisahan dan peralihan hak atas tanah seluas 15 hektar, merupakan hak saya selaku warga negara,” katanya.
Perlu juga diketahui, tambah Dhody, pada 21 Desember 2022 juga telah dilakukan konstatering atau pengukuran dan pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek perkara, yang dihadiri perwakilan PN Lubuk Pakam, termohon melalui kuasanya, Kepala Desa setempat dan juga aparat keamanan dari Polrestabes Medan.

“Jadi intinya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.398 PK/PDT/2016 telah diajukan Peninjauan Kembali II oleh saya ke MA, dan telah diputus oleh MA RI No756 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memenangkan gugatan saya,” katanya.

Namun terkait hal itu, kuasa hukum PT RRP M Sa’i Rangkuti menyatakan bahwa permohonan eksekusi yang dilakukan kuasa hukum Dhody Thaher ditolak oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, karena objek perkara tidak lagi berada dalam penguasaan termohon eksekusi (non eksekutable).

“Artinya setelah adanya penolakan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 4 Januari 2023 seyogyanya DT tidak dapat mengklaim apapun atau mengaku-ngaku sebagai pemilik atau orang yang merasa memiliki hak terhadap objek tanah dan bangunan milik klien kami yang terletak di Dusun V Desa Sigara-Gara Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 649, tanggal 03 Desember 2019 atas nama PT. Rapy Ray Putratama dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 650, tanggal 03 Desember 2019, an. PT. Rapy Ray Putratama,” ujar M. Sa’i Rangkuti. (cpb)

Dalam orasinya, kordinator aksi Yanto A Nasution mengatakan, pihaknya prihatin dengan ulah anggota
menggelar unjuk rasa di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (16/10/2023) siang.

Kedatangan mereka mewakili ratusan warga penghuni Perumahan Pondok Alam, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, untuk meminta majelis hakim PTUN Medan agar netral dan objektif dalam perkara Reg. 86/G/2023/PTUN.mdn dalam sengketa tanah seluas 15 hektar oleh anggota DPRD Sumut berinisial DT.

“Kami meminta majelis hakim PTUN Medan agar netral maupun objektif dalam perkara tersebut dari intervensi dan konspirasi karena gugatan ini cukup janggal,” tegas koordinator aksi, Rido Berutu dalam orasinya.

Dijelaskannya, bahwa objek tanah yang digugat telah melewati langkah-langkah hukum yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE