LPPOM MUISU Minta BPJPH Harus Jeli Tetapkan LPH

  • Bagikan

MEDAN(Waspada): Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Prof Rosdanelli Hasibuan, meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk jeli dalam menetapkan dan membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).


Sebab, dalam pembentukan BPJPH ini, sebuah LPH harus memiliki sistem, sehingga bisa memantau kegiatan perusahaan yang akan disertifikasi.

“BPJPH yang menetapkan harus jeli dalam hal ini, kalau tidak ada sistem bagaimana bisa memantau kegiatan perusahaan yang disertifikasi,”katanya kepada wartawan,Kamis(20/1).

Kata dia, syarat untuk mendaftarkan LPH harus memiliki 3 auditor yang memiliki kompetensi profesi dari BNSP dan lulus ujian SKKNI, ada kantor dan ada laboratorium.

Dengan dipenuhinya syarat tersebut, diharapkan semua produk yang dikonsumsi umat Islam dapat terjamin kehalalannya.


Hal ini disampaikanya menyikapi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham berupaya mendorong akselerasi layanan sertifikasi halal. Salah satunya dengan membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Dalam 100 hari kerja pertamanya, ia telah menetapkan calon LPH baru. Sedikit ada 9 calon LPH baru yang telah ditetapkannya.

Sembilan 9 calon yang akan ditetapkan sebagai LPH baru tersebut akan menambah jumlah LPH. Saat ini sudah ada 3 LPH, yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

Ketiganya telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

Adapun 9 LPH yang akan segera ditetapkan tersebut di antaranya.

  1. Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung
  2. Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau;
  3. Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta
  4. Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta
  5. Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan
  6. Universitas Hasanuddin Makassar
  7. Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat
  8. Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur
  9. Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Menurutnya, hal ini sebagai upaya memperkuat infrastruktur untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal.(m22)
  • Bagikan