MEDAN (Waspada): Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Rahman Gafiqi SH meminta Wali Kota Medan segera melakukan normalisasi Sungai Bedera.
“Sudah hampir 20 tahun tidak ada normalisasi Sungai Bedera. Akibatnya, terjadi pendangkalan di seluruh hilir Sungai Bedera. Padahal, Sungai Bedera merupakan buangan akhir dari seluruh drainase yang ada di Kecamatan Medan Marelan,” tegas Rahman Gafiqi kepada Waspada, Selasa (10/10) di Medan.
Dijelaskan Rahman, akibat semakin mendangkalnya Sungai Bedera, ratusan nelayan ambai, jaring udang dan jaring kepiting mengalami kesulitan untuk mencari nafkah di hilir Sungai Bedera.
“Jadi, masyarakat dan ratusan nelayan tradisional berharap agar Pemko Medan secepatnga melakukan normalisasi Sungai Bedera karena muara Sungai Bedera merupakan sumber nafkah bagi para nelayan,” sebut Rahman didampingi tokoh nelayan Belawan Azhar Ong.
Selain meminta normalisasi Sungai Bedera, LPM Kelurahan Terjun juga meminta Pemko Medan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membuang limbah ke dalam Sungai Bedera bahkan diduga banyak perusahaan di sepanjang Sungai Bedera yang diduga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Diduga banyak perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Bedera sehingga air Sungai Bedera menjadi hitam, ditambah lagi banyaknya sampah yang tergenang di permukaan Sungai Bedera,” ujar Rahman seraya menyebutkan bahwa LPM Kelurahan Terjun akan menangani pembersihan sampah dan limbah di dalam dan di area sekitar Sungai Bedera.
Program pembersihan sampah dan limbah tersebut, tambah Rahman, sudah disepakati setelah dilaksanakannya rapat kordinasi LPM Kelurahan Terjun pada 22 September 2023 lalu yang dihadiri Lurah Terjun Reza Arba SSTP, Bhabinkamtibmas Kelurahan Terjun Aiptu Amril dan Babinsa Kelurahan Terjun Serka Hari Wahyudi.
“Hasil rapat kordinasi tersebut, LPM Kelurahan Terjun diantaranya akan melakukan pembersihan sampah-sampah di Sungai Bedera secara berkala dengan melibatkan masyarakat, relawan dan pihak berwenang. Melakukan sosialisasi pendidikan dan kesadaran lingkungan serta pengelolaan sampah sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang larangan membuang sampah dan limbah ke dalam sungai dangan ancaman pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta,” tutur Rahman.
Selaih pembersihan berkala, LPM Kelurahan Terjun juga akan melaksanakan pengolahan limbah.
“Terkait pengolahan limbah, LPM Kelurahan Terjun akan memastikan pabrik dan industri di sekitar Sungai Bedera memiliki sistem pebgelolaan limbah yang memadai sesuai regulasi dari Dinas Lingkungan Hidup,” terang Rahman.
Disebutkan Rahman, LPM Kelurahan Terjun akan membangun bak penampungan sampah sementara di sepanjang benteng Sungai Bedera dan selanjutnya sampah-sampah diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) secara teratur dan berkala serta memasang sejumlah spanduk imbauan larangan membuang sampah.
Sementara itu Lurah Terjun Reza Arba SSTP mendukung kegiatan LPM Kelurahan Terjun dan siap turun ke lokasi untuk kegiatan pembersihan sampah-sampah yang ada di bantaran Sungai Bedera.
“Kegiatan pembersihan sampah dan limbah yang dilaksanakan LPM Kelurahan Terjun merupakan program positif dan harus didukung oleh semua pihak,” sebut Lurah Terjun. (m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
LPM Kelurahan Terjun memasang spanduk imbauan tidak membuang sampah dan limbah sembarangan ke Sungai Bedera Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Selasa (10/10).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.