Scroll Untuk Membaca

Medan

LPBHNU Dan Kemenag Kota Medan Teken Nota Kesepahaman

KETUA LPBHNU Kota Medan Faisal Ramadhan Harahap bersama Kankemenag Kota Medan memperlihatkan Nota Kesepahaman Bersama. Waspada/ist
KETUA LPBHNU Kota Medan Faisal Ramadhan Harahap bersama Kankemenag Kota Medan memperlihatkan Nota Kesepahaman Bersama. Waspada/ist

MEDAN (Waspada) : Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Medan dengan Kantor Kementerian Agama Kota Medan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyuluhan Bahaya Narkotika dan Dampak Negatif Media Sosial di Wilayah Kota Medan dan Pemberian Bantuan Hukum pada Kantor Kementerian Agama Kota Medan di Ruang Kerja Kepala Kantor Kemenag Kota Medan, Jumat (8/9).

Ketua LPBHNU Kota Medan Faisal Ramadhan Harahap bersama Wakil Sekretaris Subhan Amnan dan
Bendahara, Muhammad Muklis mengatakan, maksud dilaksanakannya nota kesepahaman ini adalah sebagai landasan kerjasama bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan program penyuluhan tentang bahaya narkotika dan dampak negatif media sosial di wilayah Kota Medan dan pemberian bantuan hukum pada Kantor Kementerian Agama Kota Medan beserta jajarannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

LPBHNU Dan Kemenag Kota Medan Teken Nota Kesepahaman

IKLAN

Faisal Ramadhan Harahap menyatakan , nota kesepahaman ini dilaksanakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi LPBHNU dalam memberikan penyuluhan hukum termasuk didalamnya penyuluhan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan pemberian bantuan hukum kepada yang membutuhkan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr.H. Impun Siregar MA didampingi Kabag TU H.Untung Nasution menyambut baik dan mendukung dengan adanya nota kesepahaman ini serta berharap LPBHNU dan Kementerian Agama Kota Medan dapat saling bersinergi dan bekerjasama untuk memberikan penyuluhan bahaya narkotika dan dampak negatif media sosial terutama bagi generasi muda.

Impun Siregar juga sangat mengapresiasi nota kesepahaman tentang Pemberian Bantuan Hukum pada Kantor Kemenag Kota Medan dari LPBHNU Kota Medan sebagai upaya antispasi dan pendampingan hukum agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum.

”Tentunya ini bagian upaya kita bersama untuk bersinergi dan bekerjasama agar ASN di jajaran Kemenag Kota Medan tidak melakukan penyimpangan dan hal-hal yang melawan hukum,” ungkapnya.

Kakankemenag Kota Medan mengharapkan Nota Kesepahaman ini dapat terselenggara dengan baik dan komunikasi dan silaturrahmi antara LPBHNU khususnya dan NU secara umum dapat berjalan dengan baik di segala bidang. (m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE