Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

LLDIKTI Apresiasi Pengelolaan Pendidikan Tinggi Di UISU

  • Bagikan

 
MEDAN (Waspada): Pelaksana Tugas Kepala LLDikti Wilayah 1 Prof. Ibnu Hajar, MSi secara gamblang mengapresiasi pengelolaan pendidikan tinggi di UISU.

“Semua berjalan sesuai aturan dan standar nasional pendidikan tinggi,”ujar Prof. Ibnu saat menerima kunjungan Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP di ruang kerjanya Jl. Sempurna Tanjung Sari Medan, Senin (18/4).

Hal itu disampaikan Prof. Ibnu sekaligus guna menanggapi informasi yang mempersoalkan pengelolaan pendidikan tinggi UISU dibawah kepemimpinan Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP. Dijelaskannya, kondisi objektif pengelolaan pendidikan tinggi di UISU semuanya berjalan sesuai mekanisme.

“Buktinya apa? Perkuliahan jalan, dosen mengajar, penelitian juga berjalan, wisuda berjalan. Semua orang bisa melihat kok,”ujarnya. Pengelolaan itu, kata Prof. Ibnu, semuanya dilaksanakan secara benar dibawah kepemimpinan Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP. Bahkan saat ini, katanya, UISU tengah mengembangkan beberapa prodi yang sedang proses pengusulan.

“Banyak hibah yang didapat itu tidak mungkin terjadi kalau tidak dikelola dengan baik dan benar,”tegasnya. Dengan kondisi seperti itu, jelasnya, tidak ada lagi yang harus dipersoalkan.

“Semua rambu-rambu dan aturan main sudah terpenuhi. Pangkalan data ada, kalender akademik jalan, pengembangan dosen berjalan, setiap akan wisuda semuanya divalidasi.”ucapnya. 

Terkait legalitas dan keabsahan, Prof Ibnu kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang kepada Surat Dirjendikti Kemendikbud Nomor: 0025 tanggal 09 Januari 2021 yang menjamin keberlangsungan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi UISU dibawah kepemimpinan Rektor saat ini yakni Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP. “Saya akan tetap seperti yang disampaikan Dirjen,”tegasnya.

Oleh sebab itu, menurut Prof. Ibnu tidak ada alas an baginya untuk meragukan surat yang sudah diterbitkan Dirjendikti Kemendikbud itu. Dikatakannya, surat yang diterbitkan Dirjendikti pada Januari 2021 lalu tidak bisa diabaikan. Sebab, surat itu merupakan pegangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Surat ini tidak sembarang dan memiliki konsekuensi administrasi, hukum dan sosial,”jelas Plt Kepala LLDikti wilayah 1 itu. Kepada mahasiswa, orang tua mahasiswa, alumni dan seluruh sivitas akademika diharapkan lebih selektif terhadap informasi yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Sehingga dapat mengambil keputusan dan sikap yang tepat berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (m19)


 Waspada/Ist
Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP saat silaturahmi dengan Plt Kepala LLDikti Wilayah 1 Prof. Ibnu Hajar, M.Si di ruang kerjanya , Senin (18/4).
 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *