MEDAN (Waspada): Lima oknum polisi diduga terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja (foto) kepada wartawan, Selasa (22/3) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumut untuk mendalami pemeriksaan kelima oknum kepolisian tersebut.
“Lima oknum polisi sudah kami lakukan pemeriksaan, dan saat ini masih berlangsung,” sebutnya.
Ia menjelaskan, oknum kepolisian yang diperiksa terdiri seorang perwira dan empat brigadir. “Empat dari personil Polres Langkat dan satu dari Polres Binjai,” kata dia.
Dit Reskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, delapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
“Hasil gelar perkara Senin 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati Langkat non aktif Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka,” ujarnya.(m10)
Teks foto
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja. Waspada/ist