Scroll Untuk Membaca

Medan

Libur Dan Mudik Nataru BPJS: Peserta Bebas Ke Faskes Manapun

Libur Dan Mudik Nataru BPJS: Peserta Bebas Ke Faskes Manapun

MEDAN (Waspada): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan selama libur atau mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, peserta bebas mengakses fasilitas kesehatan (faskes) manapun baik rumah sakit ataupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala BPJS Kesehatan Sari Quratul Ainy mengatakan, hal itu baik bagi peserta mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU) ataupun peserta Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Libur Dan Mudik Nataru BPJS: Peserta Bebas Ke Faskes Manapun

IKLAN

“Hal itu bahkan di luar Provinsi sekalipun. Peserta yang sakit tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan meski berada di luar domisili,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sari menjelaskan, pelayanan di luar domisili ini bagi yang emergency bisa langsung ke rumah sakit. Sedangkan non emergency, berobat ke FKTP yang ada disekitarnya.

“Karena FKTP wajib menerima peserta luar domisili misalnya yang lagi dinas ataupun yang pulang kampung maksimal tiga kali kunjungan,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Sari, bila ada faskes yang tidak mau melayani, dia meminta kepada peserta untuk tidak segan-segan menghubungi pihak BPJS Satu (Siap Membantu). Karena selain di rumah sakit, petugas BPJS satu juga bertanggung jawab di FKTP.

“Ini juga termasuk peserta JKMB yang menggunakan KTP. Karena KTP itu singel identity dengan NIK jadi tidak perlu kartu lagi. Mereka bisa kok input ke aplikasi yang ada di rumah sakit dan FKTP,” terangnya.

Sementara itu terhadap petugas BPJS Satu, lanjut Sari, seperti biasa bila libur nasional baik Nataru atau lebaran, petugas BPJS Satu akan standby. Nomor petugas tersebut sudah ada terpampang di setiap rumah sakit untuk dihubungi terutama terkait hal-hal administratif.

“Jadi kita tetap siap dihubungi dan tetap standby,” tandasnya. (Cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE